Tanggamus (kaganga)-15 Mei 2025 Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melalui Seksi Penerangan Hukum Asisten Intelijen menggelar kegiatan penerangan hukum bagi Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA dan SMK se-Kabupaten Tanggamus. Kegiatan ini mengusung tema
“Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana BOS dan Komite Sekolah”, dan berlangsung di SMAN 1 Talang Padang.
Acara ini dihadiri oleh 295 kepala sekolah dari SMA dan SMK negeri/swasta se-Kabupaten Tanggamus. Hadir sebagai narasumber: Kasi Penkum Asintel Ricky Ramadhan, SH., MH., Kasi 2 Asintel Andreas Suprianus, SH., MH., Fungsional Ahli Utama Pratama Effi Harnida, SH., MH., dan Fungsional Ahli Madya Gilar Suryaningtyas, SH., beserta tim Penkum.
Dalam sambutannya, Kasi Penkum Ricky Ramadhan menyampaikan pentingnya peran MKKS sebagai forum koordinasi kepala sekolah dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan. Ia menekankan bahwa Dana BOS dan Dana BOSP adalah bantuan operasional nonpersonalia yang harus dikelola secara transparan dan sesuai peraturan.
Kejati juga mengingatkan sanksi yang dapat dikenakan terhadap penyalahgunaan dana pendidikan, berdasarkan Permendikbudristek No. 63 Tahun 2023 dan Permendikbud No. 76 Tahun 2014, mulai dari sanksi kepegawaian, tuntutan ganti rugi, hingga proses hukum pidana. Bahkan, bantuan pendidikan dari APBN dapat diblokir jika terjadi pelanggaran sistemik dan disengaja.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kejati Lampung dalam mengedukasi pemangku kepentingan pendidikan untuk mencegah tindak pidana korupsi sejak dini.