Benny Puspa: Kejati Ciut nyali di Kasus KONI Lampung, ada apa ?

BANDAR LAMPUNG(kaganga)– Sudah empat tahun berlalu sejak dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung tahun anggaran 2020 mencuat ke publik. Namun hingga kini, penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung masih jalan di tempat.

Padahal, kasus ini telah menetapkan dua tersangka: Agus Nompitu dan Frans Nurseto. Nilai hibah yang diduga diselewengkan mencapai Rp29 miliar, dan negara ditaksir merugi hingga Rp2,5 miliar. Ironisnya, kedua tersangka belum juga ditahan. Bahkan proses hukum belum memasuki tahap penuntutan.

“Masih berproses. Jika ada perkembangan, Kasi Penkum akan rilis,” ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, saat dikonfirmasi, Minggu (18/5/2025).

Pernyataan serupa dilontarkan Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan. Ia menyebut perkara ini “masih on progress”. Sebuah jawaban yang sudah berulang kali disampaikan dalam beberapa tahun terakhir tanpa tindak lanjut yang nyata.

Sejak kasus ini mencuat, Kejati Lampung telah mengalami tiga kali pergantian Kepala Kejati. Namun, tak satu pun berhasil membawa perkara ini ke ujung proses hukum.

Kondisi ini memunculkan kecurigaan publik bahwa Kejati hanya tegas terhadap perkara-perkara kecil, namun melempem saat menghadapi kasus dengan nilai kerugian negara miliaran rupiah.

“Empat tahun tanpa progres yang berarti. Ini bukan sekadar lambat, tapi sudah masuk kategori pengabaian,” kata salah satu penggiat antikorupsi di Lampung.

Aktivis, pemerhati kebijakan hukum, sosial dan publik Benny N.A Puspanegara turut melontarkan kritik keras terhadap kinerja Kejati Lampung. Ia menyebut Kejati telah kehilangan nyali dalam mengusut tuntas kasus yang diduga melibatkan aktor-aktor besar.

“Penanganan kasus ini terkesan setengah hati. Kejati seperti kehilangan taring ketika berhadapan dengan aktor-aktor besar di balik distribusi dana hibah itu,” ujar Benny.
Menurutnya, langkah hukum Kejati seperti berhenti di tengah jalan.

Ia mempertanyakan mengapa hanya dua nama yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara aliran dana begitu besar diduga melibatkan lebih banyak pihak.

“Apakah dua orang itu bisa mengatur alur dana sebesar itu sendirian? Tentu tidak masuk akal. Tapi mengapa yang lain belum tersentuh? Kejati harus menjawab ini secara terbuka,” tegasnya.

Benny juga menilai, jika kasus ini tidak dituntaskan hingga ke akar, publik akan semakin kehilangan kepercayaan terhadap institusi penegak hukum.
Apakah Kajati baru yang akan sama seperti yang sebelum nya, ini pertanyaan besar publik lampung.

Desakan agar kasus ini segera dituntaskan terus bergema. Masyarakat tak ingin keadilan hanya menyasar ke bawah, sementara pelaku dengan jabatan dan kuasa justru dilindungi sistem.

Harian Kandidat berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Kami percaya, publik berhak tahu siapa yang harus bertanggung jawab atas raibnya uang negara. Kasus ini tak boleh hilang ditelan waktu dan para pelaku harus diadili sesuai hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *