KAGANGA-lembaga swadaya masyarakat, Restorasi untuk Kebijakan (RUBIK) dan Gerakan Masyarakat Bongkar Korupsi (Gembok), menggelar aksi damai di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Selasa, 3 Juni 2025.
Aksi ini merupakan bentuk protes atas lambannya tindak lanjut Kejati terhadap sejumlah laporan dugaan korupsi yang telah mereka sampaikan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Puluhan peserta aksi membawa spanduk dan poster berisi tuntutan transparansi dan akuntabilitas dari institusi penegak hukum tersebut. Mereka menyuarakan kekecewaan atas minimnya respons dan komunikasi dari Kejati Lampung.
“Kami ke sini bukan untuk membuat keributan, tapi menuntut kejelasan. Laporan kami sudah masuk sejak beberapa waktu lalu, tapi tidak ada kabar lanjutan. Ini soal komitmen pada keadilan,” tegas Andre Saputra, Ketua Gembok, dalam orasinya.
Sementara itu, Ketua RUBIK, Feri Yunizar, secara khusus meminta agar pihak Kejati menemui massa aksi dan memberikan penjelasan langsung atas status laporan-laporan yang diajukan.
Menanggapi desakan tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, menerima audiensi perwakilan massa Aksi.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Feri Yunizar dan Andre Saputra beserta sejumlah anggota dari kedua lembaga.
Dalam audiensi tertutup itu, Kasipenkum mengakui bahwa beberapa laporan masih dalam proses verifikasi internal.
“Untuk beberapa laporan, kami masih perlu melakukan penelusuran dan verifikasi lebih lanjut. Jawaban resmi akan kami sampaikan dalam waktu dekat,” ujar Ricky.
Menanggapi penjelasan tersebut, Feri Yunizar menyambut baik respons awal Kejati, namun menegaskan komitmen pihaknya untuk terus mengawal proses hukum hingga tuntas.
“Kami mengapresiasi keterbukaan awal ini. Tapi jangan berhenti sampai di sini. Kami akan terus mengawasi hingga semua laporan mendapat kejelasan hukum yang nyata,” kata Feri usai audiensi.
Aksi berlangsung tertib hingga selesai, dengan pesan tegas dari kedua lembaga, masyarakat berhak tahu sejauh mana proses penegakan hukum dijalankan, dan Kejaksaan tidak boleh menutup diri dari pengawasan publik.