Benny N.A Puspanegara, Pemerhati kebijakan Hukum, Sosial dan Publik angkat bicara, Menurutnya Keputusan PN Tanjung karang yang membatalkan penetapan tersangka Agus Nompitu suka tidak suka semua pihak harus menghormatinya.
Namun demikian bukan berarti kasus dana hibah Koni itu dihentikan karena jelas ada kerugian Negara.
Benny meminta agar kasus ini segera diambil alih oleh Kejaksaan Agung RI, di Kejati Lampung mandek dan terkesan ogah ogahan, padahal kasus ini sudah lama menjadi sorotan publik di Lampung, apakah karena menyangkut ‘orang yang masih punya pengaruh’, ini jelas pengabaian terhadap Intruksi Presiden Prabowo tentang pemberantasan Korupsi.
Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan ( JAMWAS ) juga segera turun memerika para jaksa di Kejati Lampung yang menangani perkara dana hibah KONI, kenapa bisa mandek lama padahal sudah ada tersangkanya. Kalau ada indikasi para jaksa nya bermain main pecat saja mereka ini Perintah Presiden.
Prinsip ‘No one is above the law’ bahwa semua orang termasuk aparat penegak hukum harus tunduk pada aturan dan tidak boleh melanggarnya.
Sudah saatnya aparat penegak hukum yang ‘tak bernyali dan tak produktif’ dipinggirkan karena hanya menambah beban Negara.
Menurut Ahli Indonesia dari Notrhtwesren University AS, Prof Jeffrey Winters Indonesia dikuasai para maling, jadi kita sangat berharap aparat penegak hukum lah yang menjadi Roket penghancur para maling alias Koruptor itu, tutup Sekjen Bangsawan Muda Indonesia ini.