Diduga Tak Kantongi Ijin Operasional, PT AMS Untung Milyaran Kelola Pengadaan Jasa Tol Bakter

LAMPUNG SELATAN(KAGANGA.ID)—PT AFKO MAKMUR SENTOSA (PT. AMS) diduga kuat tidak mengantongi izin operasional resmi dalam menjalankan kegiatan jasa keamanan (security service) di wilayah hukum Polda Lampung.

PT AMS ini juga penyedia jasa kebersihan (office boy/OB) termasuk menjadi pemenang untuk pelaksanaan beberapa kegiatan di Ruas Tol Bakau Heni – Terbanggi dengan nilai proyek mencapai Milyar pertahun.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, PT. AMS baru didirikan tahun 2025 ini . Dan berdasarkan hasil investigasi di lapangan, salah satu petugas keamanan di rest area menyatakan bahwa mereka saat ini bekerja di bawah naungan PT. AMS yang menggantikan perusahaan sebelumnya, PT. PAS.

“Iya mas, betul. Kami sekarang di bawah PT. AMS, baru sekitar sebulan ini,” ujarnya saat ditemui belum lama ini.

Pernyataan serupa juga disampaikan oleh petugas kebersihan/OB yang sedang bertugas di lokasi.

“Siap mas, betul sekarang kami sudah di bawah PT. AMS,” katanya singkat.

Tidak adanya ijin operasional di wilayah hukum Polda Lampung, dalam usaha penyedia petugas keamanan oleh PT AMS dibenarkan oleh Ditbinmas Polda Lampung.

AIPDA Nogroho Staf Subdid Bin Satpam Polsus mengatakan, kalau mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Perpol Nomor 1 Tahun 2023 dan Perkabaharkam Nomor 24 Tahun 2010, setiap Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) wajib memiliki izin operasional resmi dari Kepolisian Daerah (Polda), bukan dari Polres atau Polsek.

Namun, PT.AMS disebut tidak mengantongi izin operasional sebagaimana dipersyaratkan dalam aturan.

“Secara kasat mata, PT AFKO ini tidak terdaftar sebagai BUJP yang sah. Karena sesuai ketentuan, izin operasional hanya bisa dikeluarkan oleh Polda, bukan Polres atau Polsek. Kalau dia mau masuk wilayah umum dan melaksanakan kegiatan jasa keamanan, wajib ada izin resmi dari Polda Lampung,” ujar AIPDA Nogroho.

AIPDA Nogroho juga menjelaskan, untuk bisa menjual jasa keamanan secara legal, perusahaan seharusnya mendapatkan izin melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang terpusat di Jakarta, dan proses verifikasi termasuk rekomendasi teknis dilakukan oleh Polda sesuai wilayah operasional.

“Saya pastikan PT. AMS tidak terdaftar dan belum memiliki izin operasional. Kalau pun mereka resmi, harusnya mereka sudah terlebih dahulu datang ke Polda Lampung untuk mengambil rekomendasi,” tegasnya.

Lebih Lanjut ia mengatakan, dalam praktik sebelumnya, operasional jasa keamanan di sejumlah titik ruas tol terbagi kepada dua perusahaan berbeda yakni PT.NSP mengelola gerbang tol, dan PT.PAS bertanggung jawab di rest area.

Namun dengan hadirnya PT.AMS sebagai pemain baru, diduga perusahaan tersebut belum memenuhi kewajiban administratif maupun legal sebagaimana diatur oleh Kapolri.

“Mau lokal atau dari Jakarta, semua perusahaan harus tunduk pada aturan. Kalau tidak punya izin, itu melanggar. Dan masyarakat, termasuk media, punya peran penting dalam melakukan pengawasan,” tutupnya.

Namun sangat disayangkan perusahaan yang disebut-sebut memenangkan proyek milyaran dan jasa keamanan, jasa OB Justru terkesan mengelak saat dikonfirmasi soal legalitas operasional dan struktur permodalannya

pihak PT.AMS melalui Humas-nya, Zam Zam, malah berdalih bahwa saat ini pihaknya masih dalam tahap mengurus kelengkapan administrasi perusahaan.

“Kami belum berjalan sepenuhnya, dan memang masih mengurus kelengkapan legalitas perusahaan,” ujar Zam Zam saat ditemui.

Ia mengakui bahwa operasional OB maupun satpam memang berada di bawah naungan PT.AMS. Namun pernyataan tersebut bertolak belakang dengan status izin yang hingga kini belum dikeluarkan secara resmi.

Soal tudingan bahwa PT.AMS memenangkan proyek bernilai miliaran rupiah, Zam Zam justru mencoba membantah dengan pernyataan yang membingungkan.

“Kalau sekarang kita belum mendapatkan pekerjaan, mas. Makanya saya juga bingung. Abang bisa cek sendirilah kalau terkait proyek, karena memang proyek belum ada,” ucapnya seolah menghindar dari fakta yang sudah beredar luas.

Ironisnya, meski mengklaim sudah berupaya mengurus perizinan ke Polda Lampung, pengakuan tersebut tak disertai bukti konkret.

“Kami sudah bertemu pihak Polda untuk pengurusan izin,” katanya.

Namun hingga kini, belum ada satupun dokumen atau bukti bahwa PT.AMS telah mengajukan atau mengurus izin secara resmi.

Dengan masa berdiri yang sangat singkat dan perizinan yang patut dipertanyakan, kehadiran PT. AMS di proyek strategis negara patut menjadi sorotan.

Dugaan adanya “permainan belakang layar” dalam proses pengadaan ini semakin kuat, mengingat minimnya pengalaman dan besaran modal yang tidak proporsional dengan nilai kontrak. (Tim/Hen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *