Inspektorat Lumpuh Hadapi Kadisdik: Hukum Tumpul di Balik Tembok Kekuasaan

BANDAR LAMPUNG — Di tengah polemik soal dugaan pemalsuan dokumen kependudukan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung, Eka Afriana, Kepala Inspektorat Kota Bandar Lampung, Robi Suliska Sobri, justru memilih diam dan Bungkam.

Tak satu kata pun keluar darinya, seolah ikut melindungi pelanggaran serius yang diduga terjadi di bawah hidungnya sendiri.

Media ini mencoba mengkonfirmasi Robi, terkait kejelasan dan sikap Inspektorat atas skandal dokumen yang menyeret nama pejabat penting Pemkot itu.

Namun, tak ada respons. Diam yang mencurigakan, di tengah tuntutan transparansi dari masyarakat.

Ada apa dengan Robi? Mengapa Inspektorat justru menutup rapat informasi, padahal fungsi lembaga ini adalah mengawasi dan menindak pelanggaran di lingkungan Pemkot?

Sikap Robi yang terkesan melindungi Eka Afriana menambah kuat dugaan adanya “tembok kekuasaan” yang dibangun untuk mengamankan orang-orang dekat Wali Kota Eva Dwiana. Publik menyebut Eka sebagai “kembaran politik” sang wali kota — dan kini, ia seolah kebal dari sentuhan hukum maupun pengawasan internal.

Pejabat lain pun tampak kompak tutup mata dan telinga, seolah satu suara menjaga agar kasus ini tetap sunyi. Tidak ada penjelasan, tidak ada langkah konkret, bahkan kesan saling melindungi kian nyata di depan mata.

Sementara itu, kasus yang telah dilaporkan ke Polda Lampung sejak dua bulan lalu, juga belum menunjukkan progres berarti. Penyelidikan masih berkutat di tahap awal, tanpa kejelasan arah dan hasil.

Pertanyaannya? apakah Inspektorat Kota Bandar Lampung masih layak dipercaya publik? Ataukah telah berubah menjadi benteng perlindungan bagi pejabat yang bermasalah?

Diberitakan sebelumnya, Dugaan Dokumen Palsu Mandek di Polda, Kadisdik Balam Belum Tersentuh

Hampir dua bulan sejak laporan dugaan pemalsuan dokumen kependudukan yang menyeret nama Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung, Eka Afriana, dilayangkan ke Polda Lampung, namun proses hukum terkesan jalan di tempat.

Kasus yang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum itu dilaporkan sejak 2 Juni 2025 oleh LSM Trinusa. Hingga kini, penyidik belum juga memeriksa Eka sebagai terlapor. Padahal, laporan telah teregister secara resmi.

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Lampung menyebut kasus ini masih dalam tahap penyelidikan awal. Pernyataan itu mengacu pada keterangan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Zaldy.

“Masih tahap penyelidikan,” ujar Kabid Humas singkat.

Terpisah, Kompol Zaldi Kurniawan selaku Kasubdit III Jatanras mengatakan, bahwa proses penyelidikan masih berjalan. Ia mengakui beberapa saksi telah dipanggil, namun banyak yang belum hadir memenuhi undangan.

“Proses penyelidikan masih. Untuk saksi-saksi kemarin sudah kita undang, tapi banyak yang belum hadir. Direncanakan akan diundang lagi,” ujar Zaldi saat dikonfirmasi.

Zaldi juga menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa pelapor serta perwakilan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), meski yang hadir baru staf dari instansi tersebut.

“Pelapor dan capil sudah diperiksa, tetapi stafnya saja yang datang,” tambahnya.

Sementara itu, untuk pihak terlapor, yakni Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung, Eka Afriana, hingga saat ini belum dipanggil untuk diperiksa.

“Kalau terlapor, Kadis Pendidikan, memang belum dipanggil,” tegas Zaldi.

Aroma Kejanggalan Makin Kuat

Skandal ini menyeret nama Eka Afriana yang disebut-sebut sebagai “saudari kembar” Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana.

Namun publik mulai mencium kejanggalan setelah ditemukan perbedaan tanggal lahir antara keduanya. Eva lahir pada 25 April 1970, sementara Eka tercatat lahir pada 25 April 1973—selisih tiga tahun tapi diklaim kembar? Ini bukan lagi persoalan salah ketik, melainkan dugaan serius rekayasa identitas.

Sayangnya, hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Yang diperiksa baru staf Disdukcapil. Eka Afriana sendiri belum tersentuh proses hukum.

Padahal, bukti awal sudah cukup terbuka dan laporan sudah resmi teregistrasi. Namun yang diperiksa baru anak buah, sementara pejabat utamanya belum dipanggil. Pertanyaannya: apakah ini bagian dari perlindungan terselubung terhadap pejabat tertentu? Atau justru ada tekanan politik di balik lambannya penanganan kasus?

Jika Polda Lampung tak segera memanggil dan memeriksa Eka Afriana, wajar jika publik mempertanyakan independensi aparat hukum. Jangan sampai penegakan hukum di Lampung kembali menunjukkan wajah lama tajam ke bawah, tumpul ke atas.

Skandal ini bisa menjadi batu uji integritas institusi penegak hukum di daerah. Bila tak ditindak serius, maka muncul pertanyaan mendasar: siapa sebenarnya yang sedang dilindungi?

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kota Bandar Lampung, Eka Afriana, memilih bungkam dan menghindar saat dikonfirmasi soal dugaan pemalsuan dokumen kependudukan yang digunakan untuk pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *