Tim Tabur Kejati Lampung Tangkap Buronan Kasus Penyewaan Tanah Ilegal

Bandar Lampung(kaganga.id)
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung berhasil menangkap seorang buronan tindak pidana penyewaan tanah secara ilegal yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Buronan berinisial AAK bin SK ditangkap pada Kamis (31/7/2025) di wilayah Jati Agung, Lampung Selatan, tanpa perlawanan.

Penangkapan dipimpin oleh Kepala Seksi I Bidang Intelijen Kejati Lampung, Mochammad Nurul Hidayat,dan selanjutnya terpidana dibawa ke Gedung Intelijen Kejati Lampung untuk dilakukan pemeriksaan awal sebelum dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan.

AAK merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana penyewaan tanah yang termasuk hak rakyat Indonesia (Inlands gebruikrecht) secara melawan hukum. Ia diketahui menyewakan tanah tersebut untuk keuntungan pribadi, padahal ia menyadari bahwa tanah tersebut adalah milik atau turut menjadi hak orang lain.

Perkara ini telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 411 K/Pid/2017 tanggal 24 Mei 2017, yang menguatkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 311/Pid.B/2016/PN Tjk. Dalam putusan tersebut, AAK dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 385 ayat (4) KUHP dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun.

Saat diamankan, AAK bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berjalan lancar. Ia kemudian langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung untuk menjalani proses eksekusi putusan pengadilan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan,  menyampaikan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Kejati Lampung dalam menegakkan hukum terhadap para buronan.

“Kami tegaskan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi para DPO untuk bersembunyi. Kami mengimbau kepada para buronan untuk segera menyerahkan diri, dan kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan DPO lainnya agar segera melaporkan kepada pihak Kejaksaan,” ujar Ricky.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *