LAMPUNG(KAGANGA.ID) Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Danang Suryo Wibowo, SH., LLM., memimpin sarasehan hukum bersama seluruh kepala desa di Kabupaten Lampung Selatan, Jumat (8/8/2025) di Aula Sebuku, Rumah Dinas Bupati Lampung Selatan.
Kegiatan bertema “Penguatan Pemahaman Hukum bagi Kepala Desa” ini dihadiri Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama, ST., MBA., Kajari Lampung Selatan Suci Wijayanti, SH., MKn., Kabag TU Kejati Lampung Juwita Pasaribu, SH., MH., Koordinator Bidang Intelijen Kejati Lampung Asep Sunarsa, SH., M.Hum., Kasi Penkum Ricky Ramadhan, SH., MH., Kasi I Bidang Intelijen M. Nurul Hidayat, jajaran Kejari Lampung Selatan, serta perwakilan Pemda setempat.
Sebanyak 256 kepala desa dari 256 desa dan 4 kelurahan hadir dalam kegiatan ini. Kajati Lampung menekankan pentingnya pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
“Besarnya anggaran desa membawa risiko yang tidak kecil. Tidak jarang kita mendengar kabar kepala desa terjerat masalah hukum karena salah kelola, penggunaan yang tidak sesuai peruntukan, fiktif, atau bahkan diselewengkan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.
Dalam materinya, Kajati memaparkan strategi pencegahan penyimpangan dana desa melalui pengawasan berbasis teknologi. Ia berharap para kepala desa dan lurah memanfaatkan momentum ini untuk memahami aturan tata kelola keuangan desa secara lebih mendalam.
“Pastikan setiap rupiah digunakan untuk kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.














