Bandar lampung (kaganga.id)-DPRD Kota Bandar Lampung menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) terkait pengelolaan Pasar Gudang Lelang.
Ketua Komisi II DPRD Bandar Lampung, Agusman Arif, menjelaskan bahwa kerja sama pengelolaan pasar dengan pihak ketiga masih berlangsung.
Hak guna bangunan akan berakhir pada 2026, sedangkan hak pemanfaatan lahan pada 2027.
“Selama kerja sama masih berlaku, kita optimalkan dulu pendapatan. Setelah berakhir, pengelolaan akan kita dorong melalui UPT agar lebih maksimal,” kata Agusman diruang Komisi II DPRD Bandar Lampung, pada Selasa, (26/8/2025).
Menurut dia, data pendapatan dari pihak ketiga bisa dijadikan pedoman.
DPRD menargetkan retribusi dari pengelolaan langsung oleh pemerintah kota seharusnya lebih tinggi.
“Kalau hasilnya justru lebih rendah, berarti ada kesalahan penanganan atau pengelolaan yang tidak optimal,” ujarnya.
Agusman menambahkan, saat ini retribusi pasar sudah memberi kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pasar-pasar di Bandar Lampung dikelola oleh dua instansi, yakni UPT Pasar dan Dinas Perdagangan.
“Kami sudah cek langsung ke UPT pasar. Dari perencanaan sampai pengawasan, pendapatan bisa kita konversi sesuai kondisi lapangan. Jika nanti ada tambahan pendapatan setelah dikelola pemerintah, itu akan jadi keuntungan bagi kota,” kata dia.
Saat ini, pengelolaan Pasar Gudang Lelang oleh pihak ketiga sudah tercatat dalam pos pendapatan daerah.














