GEMBOK dan RUBIK Duga Adanya Praktik Korupsi Miliaran Rupiah di RSUD Zainal Abidin Pagar Alam

LAMPUNG – Gerakan Masyarakat Bongkar Korupsi (GEMBOK) mengungkap dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta gratifikasi di RSUD Zainal Abidin Pagar Alam, Kabupaten Way Kanan, dengan nilai kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah pada tahun anggaran 2024.

Ketua LSM GEMBOK, Andre Saputra, bersama Ketua LSM RUBIK, Fery Yulizar, dalam keterangan pers bersama menyebutkan bahwa organisasi mereka telah mengumpulkan data dan melakukan investigasi terhadap 14 kegiatan yang diduga mengandung unsur korupsi dengan total anggaran mencapai Rp 7,9 miliar lebih.

“Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi Tim Divisi kami menemukan indikasi pengondisian kegiatan yang terstruktur, masif, dan sistematis di RSUD Zainal Abidin Pagar Alam,” ungkap Andre Saputra, Ketua LSM GEMBOK.

Kegiatan-kegiatan yang menjadi sorotan antara lain:

1. Belanja Makanan dan Minuman

Belanja Bahan Baku Makanan dan Minuman Pasien Rawat Inap dengan anggaran Rp 653.311.730 yang dikerjakan Toko Sembako Berkah.
Penyediaan Makanan dan Minuman Petugas Jaga senilai Rp 653.311.730 yang dikerjakan Toko Farel Km 9, NAYLA, dan RM Umpu Sidi.
Berbagai kegiatan belanja makan minum rapat tamu dengan total anggaran Rp 68 juta.

2. Jasa Konstruksi dan Tenaga Kebersihan

Belanja Jasa Tenaga Kebersihan RSUD senilai Rp 836.760.000 oleh PT Marta Mukti Samata Lampung
Jasa Pihak Ketiga Konstruksi Bangunan CT Scan dengan anggaran Rp 836.760.000 dan Rp 960 juta
Konstruksi Bangunan/Ruangan Sitotoksik senilai Rp 1,335 miliar

3. Belanja Modal Alat Kedokteran

Belanja Modal Alat Kedokteran ICU (Rp 154,9 juta)
Belanja Modal Alat Kedokteran Lainnya (Rp 197,16 juta)
Belanja Modal Alat Kedokteran Anak terbagi dalam 5 kontrak dengan total Rp 2,08 miliar
Belanja Obat-obatan senilai Rp 175,83 juta

Ketua LSM RUBIK, Fery Yunizar menjelaskan beberapa dugaan pelanggaran yang ditemukan timnya:

Mark-up dan Pengondisian: “Kami menduga adanya mark-up harga satuan dan jumlah orang yang dirancang sejak perencanaan hingga realisasi, terutama pada belanja makan dan minum yang mencapai ratusan juta rupiah,” ujar Fery Yunizar.

Ketidaksesuaian Tenaga Kerja: Pada kegiatan jasa tenaga kebersihan, diduga terdapat ketidaksesuaian jumlah tenaga yang dibayar dengan yang benar-benar bekerja, tidak ada daftar hadir yang memadai, dan pemotongan upah secara tidak sah.

Copy Paste Perencanaan: “Diduga perencanaan kegiatan menggunakan sistem copy paste tanpa memperkirakan kebutuhan sesungguhnya, sehingga terjadi kelebihan anggaran dan minimnya pengawasan,” tambah Fery Yulizar.

Kurangnya Transparansi: kami juga menduga tidak adanya transparansi dalam pelaksanaan pekerjaan yang bertujuan mencari keuntungan pribadi dan telah dirancang sedemikian rupa.

Melalui rilis pers bersama, Andre Saputra dan Fery Yulizar atas nama LSM GEMBOK dan RUBIK menuntut:

Kepada Bupati Way Kanan: Segera mengevaluasi jajaran struktural RSUD Zainal Abidin yang dianggap tidak cakap dalam mengelola anggaran.

Kepada BPK Perwakilan Lampung: Melakukan audit detail dan rinci terhadap kegiatan RSUD tahun 2024.

Kepada Aparat Penegak Hukum: Polda dan Kejati Lampung diminta membentuk tim penyelidikan dan menarik semua dokumen pengelolaan anggaran.

Kepada Media dan NGO: Terus memantau dan mengkritisi program serta pengelolaan anggaran di RSUD Zainal Abidin.

“Kami juga menduga Direktur RSUD Zainal Abidin selaku pengguna anggaran tidak optimal dalam mengawasi pelaksanaan kegiatan di satuan kerjanya,” tegas fery

Prinsip Praduga Tak Bersalah

Andre Saputra menegaskan bahwa tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam mengungkap dugaan ini
“Tujuan kami adalah memberantas segala bentuk penyimpangan keuangan negara demi terbangunnya demokrasi yang utuh di kabupaten way kanan” tutup andre.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *