DPRD Bandar Lampung Bahas Perubahan Perda Pajak Daerah dan Raperda Pembentukan BUMD

Bandar Lampung (kaganga.id)-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung menggelar rapat paripurna pembicaraan tingkat I dengan agenda penyampaian pandangan umum Fraksi-fraksi serta penyampaian jawaban Walikota terhadap pandangan tersebut.

Rapat ini membahas dua rancangan peraturan daerah (Raperda), yakni perubahan atas Perda Kota Bandar Lampung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), serta Raperda tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Aneka Usaha.

Rapat paripurna berlangsung di Gedung DPRD Kota Bandar Lampung pada Kamis 04 Desember 20205 , Dihadiri pimpinan DPRD, anggota fraksi, pejabat pemerintah kota, serta perwakilan organisasi perangkat daerah terkait.

Dalam kesempatan tersebut mewakili Praksi PDIP anggota DPRD kota Bandar Lampung Wiwik Anggraini, menyampaikan bahwa pihaknya menilai kebutuhan penjelasan yang lebih komprehensif terkait dasar perubahan Perda PDRD.

Ia menyoroti pentingnya evaluasi Perda sebelumnya serta proyeksi dampak perubahan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Harmonisasi dengan regulasi nasional juga masih perlu diperkuat, terutama terkait objek, tarif, serta mekanisme pemungutan,” ujar Wiwik dalam pandangannya.

Fraksi PDIP juga menekankan urgensi penguatan ketentuan digitalisasi pemungutan pajak daerah sebagai bagian dari modernisasi pelayanan dan peningkatan akurasi PAD.

Terkait Raperda pendirian BUMD Aneka Usaha, Fraksi PDIP memandang pembentukan BUMD sebagai langkah strategis dalam menciptakan sumber pendapatan baru dan penguatan ekonomi daerah.

Namun demikian, aspek tata kelola, business plan yang terukur, serta mekanisme penyertaan modal harus diperjelas agar BUMD yang dibentuk benar-benar efektif dan profesional.

Dengan berbagai catatan tersebut, Fraksi PDIP menyatakan menerima kedua Raperda untuk dibahas lebih lanjut.

“Kami berharap pembahasan nantinya dapat dilakukan secara mendalam, terbuka, dan kolaboratif sehingga menghasilkan regulasi yang berkualitas, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat dan pendapatan daerah,” tambah Wiwik.

Sementara itu Ahmad Muqhis, Perwakilan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menegaskan bahwa pajak dan retribusi daerah merupakan instrumen vital dalam pembiayaan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung menggelar rapat paripurna pembicaraan tingkat I dengan agenda penyampaian pandangan umum Fraksi-fraksi serta penyampaian jawaban Walikota terhadap pandangan tersebut.

Rapat ini membahas dua rancangan peraturan daerah (Raperda), yakni perubahan atas Perda Kota Bandar Lampung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), serta Raperda tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Aneka Usaha.

Rapat paripurna berlangsung di Gedung DPRD Kota Bandar Lampung pada Kamis 04 Desember 20205 , Dihadiri pimpinan DPRD, anggota fraksi, pejabat pemerintah kota, serta perwakilan organisasi perangkat daerah terkait.

Dalam kesempatan tersebut mewakili Praksi PDIP anggota DPRD kota Bandar Lampung Wiwik Anggraini, menyampaikan bahwa pihaknya menilai kebutuhan penjelasan yang lebih komprehensif terkait dasar perubahan Perda PDRD.

Ia menyoroti pentingnya evaluasi Perda sebelumnya serta proyeksi dampak perubahan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Harmonisasi dengan regulasi nasional juga masih perlu diperkuat, terutama terkait objek, tarif, serta mekanisme pemungutan,” ujar Wiwik dalam pandangannya.

Fraksi PDIP juga menekankan urgensi penguatan ketentuan digitalisasi pemungutan pajak daerah sebagai bagian dari modernisasi pelayanan dan peningkatan akurasi PAD.

Terkait Raperda pendirian BUMD Aneka Usaha, Fraksi PDIP memandang pembentukan BUMD sebagai langkah strategis dalam menciptakan sumber pendapatan baru dan penguatan ekonomi daerah.

Namun demikian, aspek tata kelola, business plan yang terukur, serta mekanisme penyertaan modal harus diperjelas agar BUMD yang dibentuk benar-benar efektif dan profesional.

Dengan berbagai catatan tersebut, Fraksi PDIP menyatakan menerima kedua Raperda untuk dibahas lebih lanjut.

“Kami berharap pembahasan nantinya dapat dilakukan secara mendalam, terbuka, dan kolaboratif sehingga menghasilkan regulasi yang berkualitas, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat dan pendapatan daerah,” tambah Wiwik.

Sementara itu Ahmad Muqhis, Perwakilan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menegaskan bahwa pajak dan retribusi daerah merupakan instrumen vital dalam pembiayaan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *