BANDAR LAMPUNG(KAGANGA.ID)– Dua lembaga swadaya masyarakat, RUBIK (Restorasi Untuk Kebijakan) dan GEMBOK (Gerakan Masyarakat Bongkar Korupsi) Provinsi Lampung, mengungkap dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta gratifikasi di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Way Kanan pada tahun anggaran 2024.
Ketua Umum RUBIK, Feri Yunizar, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (15/12/2025), menyebutkan bahwa hasil investigasi internal lembaganya menemukan berbagai kejanggalan dalam pengelolaan anggaran yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
“Kami menemukan indikasi pengondisian kegiatan yang terstruktur, masif, dan sistematis. Hal ini menunjukkan adanya ketidakprofesionalan dalam pengelolaan anggaran di DPPKB Way Kanan,” ujar Feri.
Salah satu temuan utama, kata Feri, terdapat pada pos Belanja Makanan dan Minuman Rapat yang tersebar dalam sejumlah paket kegiatan. Berdasarkan data yang dihimpun, total anggaran belanja makan minum tersebut mencapai lebih dari Rp500 juta, dengan rincian sebagai berikut:
-Belanja Makanan Minuman Rapat Rp27.520.000 (10 paket)
-Belanja Makanan Minuman Rapat Rp24.000.000 (3 paket)
-Belanja Makanan Minuman Rapat Rp130.000.000 (13 paket)
-Belanja Makanan Minuman Rapat Rp116.000.000 (10 paket)
-Belanja Makanan Minuman Rapat Rp107.520.000 (8 paket)
-Belanja Makanan Minuman Rapat Rp82.400.000 (10 paket)
-Belanja Makanan Minuman Rapat Rp44.560.000 (7 paket)
Ketua Umum GEMBOK Provinsi Lampung, Andre Saputra, S.H., menambahkan bahwa sebagian besar pekerjaan tersebut diduga dikerjakan oleh vendor yang sama, yakni Syifa Snack, CAHAYA, dan Toko Farel Km 9.
“Kami menduga adanya afiliasi antara vendor-vendor tersebut dengan oknum pegawai di dinas terkait. Pola pengadaan dan pemenang kegiatan terlihat tidak wajar,” ujar Andre.
Ia juga mengungkap dugaan mark-up harga satuan dan jumlah peserta kegiatan. Menurutnya, dalam pelaksanaan di lapangan, jumlah hari kegiatan maupun konsumsi sering dikurangi dengan alasan waktu telah selesai. Namun, dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban (SPJ), yang digunakan justru administrasi awal atau rundown pertama.
Selain belanja makan minum, RUBIK dan GEMBOK juga menemukan dugaan penyimpangan pada sejumlah pos anggaran lainnya, antara lain:
Belanja ATK dan Bahan Cetak
-Belanja alat dan bahan kantor sebanyak 35 paket, mayoritas dikerjakan oleh vendor BERKAH 17
-Belanja bahan cetak sebanyak 26 paket dengan total anggaran Rp391.432.150
Dugaan ketidaksesuaian volume ATK, termasuk barang yang tercantum dalam laporan namun tidak ditemukan secara fisik
-Belanja alat tulis kantor senilai Rp269.968.185
-Konsumsi rapat kotak senilai Rp362.500.000
-Cetak dokumen senilai Rp965.450.000
-Fotokopi/penggandaan senilai Rp50.916.450
Pengadaan Sarana Kelompok
Pengadaan sarana kelompok kegiatan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga senilai Rp298.969.792
Belanja Perjalanan Dinas
-Perjalanan dinas biasa: 5 paket senilai Rp117.500.000
-Perjalanan dinas dalam kota: 11 paket senilai Rp77.675.000
Dugaan ketidaklengkapan dokumen pertanggungjawaban, seperti tidak adanya laporan hasil kunjungan serta bukti perjalanan yang tidak memadai.
Belanja Sosialisasi
-Uang saku non-PNS untuk kursus keterampilan dan kegiatan sejenis sebanyak 10 paket dengan total anggaran Rp849.100.000
Feri Yunizar juga mengungkap adanya indikasi double budgeting pada sejumlah kegiatan. “Kami menemukan pengajuan anggaran ganda untuk kegiatan yang sama, yang diduga bertujuan mencari keuntungan pribadi,” ujarnya.
Sementara itu, Andre Saputra menyebut pihaknya menemukan dugaan manipulasi dokumen pertanggungjawaban, termasuk nota dan kuitansi yang diduga tidak valid. Selain itu, terdapat pembayaran uang saku harian yang nilainya melebihi standar biaya sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 33 Tahun 2020.
Temuan lain yang dinilai serius adalah dugaan konflik kepentingan. RUBIK dan GEMBOK menduga sejumlah vendor pengadaan memiliki hubungan afiliasi dengan oknum pegawai di DPPKB Way Kanan, termasuk dugaan penggunaan perusahaan milik kerabat dalam pelaksanaan kegiatan.
Berdasarkan temuan tersebut, RUBIK dan GEMBOK mendesak:
-Bupati Way Kanan untuk segera mengevaluasi jajaran struktural DPPKB Way Kanan
-BPK RI Perwakilan Lampung untuk melakukan audit secara detail dan menyeluruh atas kegiatan tahun anggaran 2024
-Polda Lampung dan Kejati Lampung untuk membentuk tim penyelidikan dan menelusuri seluruh dokumen pengelolaan anggaran DPPKB Way Kanan
Andre menegaskan, pihaknya akan segera menempuh langkah hukum.
“Dalam waktu dekat kami akan melaporkan secara resmi dugaan KKN dan gratifikasi ini ke Kejaksaan Tinggi Lampung. Data dan bukti pendukung dari hasil investigasi lapangan telah kami siapkan,” tegasnya.
Menurut Andre, pelaporan langsung ke Kejati Lampung dilakukan karena besarnya potensi kerugian keuangan negara. Ia menambahkan, pihaknya juga memiliki keterangan dari sejumlah narasumber yang identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan.
Sementara itu, Feri Yunizar menyatakan laporan tersebut juga akan ditembuskan ke Polda Lampung, BPK RI Perwakilan Lampung, serta Bupati Way Kanan agar penanganan kasus dilakukan secara komprehensif.
“Kami berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti temuan ini. Dugaan praktik KKN dan gratifikasi yang dilakukan secara berjamaah sangat merugikan keuangan negara dan masyarakat,” pungkas Feri.
Hingga berita ini diturunkan, pihak DPPKB Kabupaten Way Kanan belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan tersebut.














