Disnaker Lampung Tunggu SE Kemenaker, Posko THR Segera Dibuka

Bandar Lampung (kaganga.id)-Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung mulai mempersiapkan pembukaan posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja di wilayahnya.

Langkah tersebut diambil sebagai upaya memastikan seluruh perusahaan menjalankan kewajiban pembayaran THR sesuai peraturan yang berlaku.

Pemerintah daerah menegaskan komitmennya dalam melindungi hak pekerja, khususnya menjelang momentum hari besar keagamaan.
Kepala Disnaker Lampung, Agus Nompitu, mengatakan bahwa pembentukan posko pengaduan merupakan bentuk pengawasan sekaligus perlindungan terhadap pekerja.

“Posko ini akan dibuka untuk memastikan perusahaan mematuhi aturan pembayaran THR. Layanan pengaduan bisa dilakukan secara online maupun dengan datang langsung ke kantor Disnaker,” ujarnya, Selasa (24/2/2026).

Nantinya, posko akan melayani laporan secara daring dan tatap muka di kantor Disnaker Provinsi Lampung. Namun, pelaksanaan resminya masih menunggu terbitnya Surat Edaran (SE) dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia yang akan mengatur teknis serta batas waktu pembayaran THR tahun ini.

“Kami masih menunggu Surat Edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan, termasuk terkait batas akhir pembayaran THR,” jelas Agus.

Meski demikian, Disnaker Lampung telah menyiapkan skema pelaksanaan seperti tahun-tahun sebelumnya. Biasanya, posko pengaduan mulai dibuka tujuh hari sebelum Lebaran (H-7) dan tetap beroperasi hingga setelah Hari Raya guna mengakomodasi laporan pekerja.

Berdasarkan evaluasi tahun lalu, mayoritas aduan yang diterima berkaitan dengan keterlambatan pembayaran THR oleh perusahaan. Meski begitu, seluruh kasus dapat diselesaikan melalui mekanisme mediasi yang difasilitasi Disnaker.

“Tahun lalu sebagian besar pengaduan soal keterlambatan pembayaran. Namun setelah dimediasi, perusahaan akhirnya memenuhi kewajibannya,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pendekatan mediasi akan tetap menjadi langkah utama dalam menyelesaikan perselisihan antara pekerja dan perusahaan agar hak pekerja tetap terpenuhi tanpa proses yang berlarut-larut.

Disnaker Lampung berharap pada Idul Fitri tahun ini seluruh perusahaan di Lampung semakin patuh dalam menunaikan kewajiban pembayaran THR.

THR adalah hak pekerja yang wajib dibayarkan setiap tahun. Kami berharap tidak ada lagi keterlambatan,” tegas Agus.

Melalui optimalisasi pelayanan posko pengaduan dan koordinasi dengan kementerian terkait, Disnaker Lampung menargetkan perlindungan pekerja dapat berjalan maksimal, sehingga tidak ada pekerja yang dirugikan akibat THR yang terlambat atau tidak dibayarkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *