Skandal Revitalisasi Sekolah Menguak, Oknum DPRD Kota Bandar Lampung Terseret Dugaan Penyimpangan

Bandar lampung – Kasus dugaan proyek revitalisasi dua sekolah dasar negeri di Bandar Lampung yang diduga melibatkan oknum anggota DPRD Kota Bandar Lampung berinisial HT mulai diseriusi aparat penegak hukum.

Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, M. Iqbal Firdaozi, mengatakan laporan tersebut masih dalam proses tindak lanjut.

“Saat ini prosesnya tahap koordinasi dengan pihak Inspektorat,” ujarnya singkat, Jumat (27/2/2025).

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Lampung melimpahkan perkara dugaan penyimpangan kegiatan revitalisasi dua SDN di Bandar Lampung ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung. Pelimpahan ini menandai proses hukum memasuki tahap penanganan lanjutan.

Informasi tersebut disampaikan Ricky Ramadhan saat dikonfirmasi, Rabu (11/2/2026). Ia menyatakan berkas perkara telah resmi dilimpahkan ke Kejari Bandar Lampung untuk proses berikutnya.

Perkara ini berkaitan dengan Program Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2025 di SDN 1 Pinang Jaya dan SDN 1 Rajabasa, Kota Bandar Lampung. Kegiatan dilaksanakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan.

Nilai anggaran revitalisasi di SDN 1 Pinang Jaya tercatat sebesar Rp1.977.985.978, sedangkan di SDN 1 Rajabasa sebesar Rp1.068.982.000.

Kasus tersebut dilaporkan ke Kejati Lampung oleh sejumlah LSM yang tergabung dalam DPP AKAR, DPP PEMATANK, dan Aliansi Keramat. Laporan disusun berdasarkan hasil monitoring dan investigasi gabungan.

Pelapor menduga terdapat indikasi penyimpangan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.

Temuan yang disorot antara lain dugaan ketidaksesuaian pola swakelola, keterlibatan pihak ketiga, keterlambatan penyelesaian pekerjaan, serta minimnya transparansi anggaran.

Proyek yang ditargetkan rampung pada 15 Desember 2025 disebut molor hingga Januari 2026, yang dinilai berpotensi memengaruhi mutu hasil pekerjaan. Aspek pengawasan juga menjadi sorotan.

Pelapor turut melampirkan dokumen yang memuat dugaan keterlibatan sejumlah pihak, termasuk oknum anggota DPRD Kota Bandar Lampung yang disebut telah diproses melalui mekanisme sidang kode etik.

Kejati Lampung menegaskan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Buat kan saya judul yang lebih keras

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *