Bandar Lampung – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Danang Suryo Wibowo, melantik dan mengambil sumpah jabatan tiga Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di wilayah hukum Kejati Lampung, Kamis (5/3/2026).
Pelantikan dan serah terima jabatan tersebut berlangsung di Aula Kejaksaan Tinggi Lampung dan dihadiri para pejabat di lingkungan Kejati Lampung.
Pelantikan pejabat Eselon III ini berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-161/C/02/2026 tanggal 11 Februari 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.
Adapun pejabat yang dilantik yakni:
-Wahyu Hidayatullah sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat.
-Rolando Ritonga sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang.
-Didik Sudarmadi sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat.
Dalam amanatnya, Kajati Lampung menegaskan bahwa jabatan merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan, tidak hanya kepada pimpinan dan institusi, tetapi juga kepada masyarakat, bangsa, dan negara.
Ia berharap para kepala kejaksaan negeri yang baru dilantik mampu memperkuat kinerja satuan kerja di daerah, meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat, serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan.
“Pejabat eselon III memegang peran strategis sebagai penggerak utama pelaksanaan tugas teknis dan manajerial, sehingga dituntut bekerja profesional, berintegritas, dan berorientasi pada hasil,” tegasnya.
Kajati juga menekankan pentingnya optimalisasi peran kejaksaan dalam mendukung penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Para pejabat yang dilantik diminta segera menyesuaikan diri, memperkuat koordinasi internal, serta meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum dan para pemangku kepentingan lainnya, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, tindak pidana umum, dan pengamanan pembangunan strategis di daerah.
Selain itu, seluruh jajaran diingatkan untuk senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Tri Krama Adhyaksa, menjaga independensi dan marwah institusi, serta menghindari segala bentuk penyalahgunaan kewenangan.
Kegiatan pelantikan ditutup dengan pengambilan sumpah jabatan, penandatanganan berita acara pelantikan dan serah terima jabatan, serta pemberian ucapan selamat kepada para pejabat yang dilantik.














