Bandar Lampung(kaganga.id)– Kasus dugaan penyimpangan dalam proyek revitalisasi dua Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kota Bandar Lampung dinilai harus menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk menunjukkan keseriusan negara dalam menjaga integritas pengelolaan anggaran publik.
Program revitalisasi pendidikan sejatinya merupakan instrumen negara untuk memperkuat fondasi masa depan bangsa, bukan ruang abu-abu bagi praktik penyimpangan yang berpotensi merusak kepercayaan masyarakat.
Pemerhati kebijakan hukum, sosial, dan publik yang juga Eksekutif Nasional AKKI, Benny N.A. Puspanegara, menegaskan bahwa dalam perspektif hukum, tugas penyidik sangat jelas, yakni mencari, menemukan, dan membuat terang suatu perkara.
Menurutnya, proses hukum tidak boleh berhenti pada spekulasi atau sekadar polemik di ruang publik. Aparat penegak hukum dituntut membongkar secara objektif seluruh fakta yang ada, menelusuri alur perencanaan hingga pelaksanaan proyek, serta memastikan apakah benar terdapat penyimpangan atau tidak.
Benny menilai langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung yang mulai melakukan koordinasi dengan Inspektorat merupakan tahapan awal yang penting dalam proses penanganan perkara tersebut.
Namun ia mengingatkan, perkara ini telah menjadi perhatian publik dan memantik polemik di tengah masyarakat. Karena itu, penanganannya tidak boleh berjalan dengan pola business as usual.
“Kasus ini harus dijadikan atensi serius oleh Kejari Bandar Lampung. Publik berhak mengetahui kebenaran secara terang benderang. Jika memang ada pihak yang bermain di balik proyek revitalisasi tersebut, siapapun dia harus diproses sesuai hukum. Sebaliknya, jika ada pihak yang tidak bersalah, jangan sampai ikut terseret dalam pusaran opini. Hukum tidak boleh menjadi alat kriminalisasi, tetapi juga tidak boleh tumpul ketika berhadapan dengan kekuasaan,” tegas Benny.
Ia menambahkan, proyek pembangunan sekolah yang bersumber dari anggaran negara tidak boleh dipandang sebagai proyek biasa. Di dalamnya terdapat amanah konstitusi, uang rakyat, serta masa depan generasi bangsa.
Karena itu, setiap rupiah anggaran yang digunakan harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.
Benny juga menyinggung fenomena klasik yang kerap terjadi dalam berbagai proyek pembangunan publik, di mana konsep swakelola di atas kertas sering kali berubah menjadi “swakelola rasa pihak ketiga” di lapangan.
Menurutnya, jika pola tersebut benar terjadi, maka hal itu bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap semangat tata kelola pemerintahan yang bersih.
“Jangan sampai program yang seharusnya membangun ruang belajar anak-anak justru berubah menjadi ruang bermain bagi para pemburu rente. Jika proyek pendidikan dijadikan ladang bancakan, itu bukan sekadar pelanggaran prosedur, tetapi tamparan keras bagi akal sehat publik,” ujarnya dengan nada satir.
Ia juga mengingatkan bahwa masyarakat saat ini semakin kritis dalam mengawasi jalannya pemerintahan. Di era keterbukaan informasi, publik tidak lagi mudah dibuai oleh narasi formal tanpa substansi.
“Transparansi bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban. Publik hari ini bukan hanya penonton, tetapi juga pengawas. Mereka seperti VAR sosial yang siap memutar ulang setiap keputusan yang mencurigakan,” kata Benny.
Karena itu, ia mendorong Kejari Bandar Lampung untuk bekerja secara profesional, objektif, dan independen dalam mengungkap perkara tersebut. Proses hukum harus mampu memberikan kepastian sekaligus keadilan, sehingga tidak menyisakan ruang spekulasi yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
“Penegakan hukum tidak boleh setengah hati. Jangan sampai hukum terlihat garang ke bawah tetapi melempem ke atas. Negara tidak boleh terlihat gagah di spanduk dan pidato, namun ragu ketika harus menindak mereka yang memiliki akses kekuasaan,” ujarnya.
Menurut Benny, cara negara menangani perkara seperti ini akan menjadi indikator penting bagi publik untuk menilai apakah komitmen pemberantasan penyimpangan anggaran benar-benar dijalankan atau hanya sekadar jargon.
“Publik menunggu bukan hanya proses, tetapi juga keberanian. Dalam banyak kasus, yang membuat hukum terlihat lemah bukan karena kurangnya aturan, tetapi karena kurangnya nyali untuk menegakkannya. Jangan sampai hukum hanya terlihat kuat di dokumen, tetapi melemah ketika berhadapan dengan kekuasaan.














