Oleh
Prof. Dr. Hamzah, S.H., M.H., PIA.
Gurubesar Ilmu Hukum FH Unila
Provinsi Lampung secara geopolitik dan geologis merupakan “Pintu Gerbang Kekayaan Mineral” di ujung selatan Pulau Sumatera. Dari sabuk emas aluvial yang mengalir di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Way Kanan, deposit batu andesit yang masif di perbukitan Lampung Selatan, hingga potensi batuan mulia dan mineral logam di Pesawaran dan Tanggamus, Lampung memiliki modalitas alam yang tidak kalah bersaing dengan provinsi lain di Indonesia. Namun, hingga saat ini, potensi besar tersebut masih terkurung dalam bayang-bayang aktivitas pertambangan rakyat yang belum terlembagakan secara formal.
Ketimpangan antara potensi lapangan dan legalitas izin telah menciptakan opportunity cost yang besar bagi daerah. Aktivitas pertambangan di kantong-kantong wilayah seperti Way Kanan dan Lampung Tengah selama ini berjalan tanpa kontribusi fiskal yang optimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan membawa beban risiko lingkungan yang tinggi akibat ketiadaan pengawasan teknis. Oleh karena itu, momentum kehadiran PP No. 39 Tahun 2025 TENTANG Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. LN 2025 (146), TLN (7135), harus ditangkap oleh Pemerintah Provinsi Lampung bukan sekadar sebagai tugas administrasi, melainkan sebagai instrumen investasi strategis.
Kajian ini membedah peta jalan (roadmap) konkret bagi Pemerintah Provinsi Lampung untuk segera menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang akurat secara teknis dan kredibel secara hukum. Dengan mewujudkan investasi izin tambang rakyat, Lampung tidak hanya akan berhasil menghapus praktik pertambangan ilegal, tetapi juga melahirkan klaster ekonomi kerakyatan baru yang mandiri, berwawasan lingkungan (Green Mining), dan menjadi penyumbang signifikan bagi kemakmuran Sang Bumi Ruwa Jurai.
ANALISIS YURIDIS NORMATIF IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR) DAN PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT (WPR)
Landasan Hukum Utama untuk adanya IPR dan WPR setidaknya pada 3 landasan hukum, yaitu UU No. 3 Tahun 2020: Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. UU ini mengalihkan sebagian besar kewenangan ke Pusat, namun memberikan ruang bagi daerah dalam pengelolaan WPR melalui delegasi tertentu. Selanjutnya PP No. 96 Tahun 2021: Mengatur tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan dan regulasi terkini yang menjadi titik sentralnya adalah PP No. 39 Tahun 2025: Regulasi ini Mempertegas peran Koperasi dan batasan luas wilayah hingga 2.500 hektar untuk memperkuat struktur ekonomi kerakyatan. Disini Nampak sekali bagaimana political will pemerintah pusat untuk mewujudkan cita-cita konstitusi Republik Indonesia, yang menyatakan bahwa system perekonomian Indonesia yang disusun atas usaha Bersama, yang oleh Drs. Moh. Hatta menyatakan bahwa bentuk ideal itu wujudnya adalah Kooperasi.
TRANSFORMASI BUDAYA TAMBANG DAN PENCEGAHAN KONFLIK HORIZONTAL
Secara sosiologis, penambang rakyat sering menganggap tanah sebagai warisan leluhur sehingga merasa tidak perlu izin. Oleh karenanya Pemerintah Lampung Gubernur Kepala Daerah benar-benar harus bertindak sebagai “Derijen” yang kuat untuk dapat melakukan apa yang dinamakan “Normalisasi Budaya”. Mengubah mindset dari “melawan hukum” menjadi “mitra negara”. Lebih jauh lagi mengubah persepsi bahwa Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bukanlah bentuk perampasan hak leluhur oleh negara, melainkan instrumen perlindungan hak warga agar aktivitas mereka memiliki legitimasi hukum. Pemerintah Daerah harus melakukan Sosialisasi Berbasis Kearifan Lokal, dengan menggunakan bahasa sosiologis yang menyentuh akar budaya penambang untuk menjelaskan bahwa tanpa izin, kekayaan “warisan” tersebut rentan dieksploitasi oleh pihak luar yang tidak bertanggung jawab. Pemerintah Daerah dalam hal ini dinas terkait juga harus Membimbing penambang agar tidak lagi merasa sebagai entitas yang “melawan hukum” (PETI), melainkan bertransformasi menjadi “mitra negara” dalam pembangunan daerah. Selanjutnya menjadikan Koperasi sebagai Jangkar dan secara efektif harus mampu menggunakan Koperasi sebagai solusi sosiologis agar masyarakat lokal tidak tersingkir oleh pemodal besar (korporasi) dan ini amanat nyata dalam PP No. 39 Tahun 2025.
Karenanya Pemprov Lampung perlu memfasilitasi pembentukan koperasi yang inklusif, melibatkan tokoh masyarakat setempat agar rasa memiliki (sense of belonging) terhadap wilayah tambang tetap terjaga. Jika tidak maka Legalitas sering kali memicu kecemburuan sosial antara pemegang IPR dengan warga yang tidak memiliki izin.
IPR DAN WPR STRATEGI IMPLEMENTASI UNTUK PAD LAMPUNG
Untuk mengubah kebijakan ini menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bertanggung jawab, berikut adalah langkah-langkah mendasar yang harus di lakukan oleh Pemerintah Propinsi Lampung, setidak-tidaknya ada 3 (tiga) hal yang harus benar-benar terpetakan dengan baik, yaitu pertama, Pemprov Lampung harus segera memetakan lokasi eksisting PETI (Pertambangan Tanpa Izin). Jadi harus diusulkan lokasi tersebut menjadi WPR ke Kementerian ESDM agar statusnya “clear and clean”. Sehingga wilayah yang telah menjadi WPR legal dapat ditarik Pajak MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan) secara optimal. Kedua, Berdasarkan UU HKPD (Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah) Daerah bisa mendapatkan porsi dari pajak pertambangan. Meskipun IPR gratis dalam beberapa aspek, daerah bisa mendapatkan PAD dari jasa pendampingan teknis atau sertifikasi kompetensi penambang. Ketiga, Lampung memiliki ekosistem yang sensitif (dekat dengan kawasan hutan lindung/nasional), karenanya Pemerintah Daerah (Gubernur) harus benar-benar melakukan Pengawasan Berbasis Lingkungan (Green Mining), sehingga Mewajibkan dana jaminan reklamasi bagi pemegang IPR dalam skala kecil melalui koperasi. Ini mencegah beban finansial negara di masa depan akibat kerusakan lingkungan.
kesimpulan atas hal di atas bisa menjawab pertanyaan bagaimana penataan ini secara nyata menambah kantong kas daerah Lampung? Pajak MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan): Penambang ilegal tidak membayar pajak. Dengan IPR, setiap kubik material yang keluar wajib membayar pajak daerah. Opsen Pajak: Lampung akan mendapatkan bagi hasil dari Iuran Tetap (Landrent) dan Iuran Produksi (Royalti) yang dibayarkan Koperasi ke kas negara. Multiplier Effect: Warung, bengkel, dan transportasi di sekitar wilayah WPR yang legal akan tumbuh, meningkatkan Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Restoran.
Walaupun demikian bukan berarti jalan dan peluang PAD yang ada dalam regulasi PP No. 39 Tahun 2025, tanpa ada risiko? Setidaknya risiko yang sudah tergambar adalah Birokrasi yang berbelit di tingkat pusat (OSS). Karenanya Mitigasinya adalah bahwa, Pemprov Lampung harus membentuk Satgas Percepatan WPR yang berfungsi menjemput bola ke Kementerian ESDM untuk memastikan usulan WPR Lampung segera disetujui.
STRATEGI IMPLEMENTASI “ZERO-PETI” MELALUI INSENTIF
Agar penambang mau beralih ke jalur legal, Pemprov Lampung harus menyediakan “pemanis” (insentif), caranya adalah Fasilitasi “Izin di Tempat” (Mobile Service), DPMPTSP Provinsi Lampung melakukan jemput bola ke desa-desa tambang untuk membantu pendaftaran NIB dan akun OSS. Penambang tidak perlu jauh-jauh ke Bandar Lampung. Selanjutnya, lakukan Kemitraan dengan BUMD (Lampung Jasa Utama), BUMD dapat berperan sebagai Off-taker (pembeli siaga). Sebagai contohnya Hasil tambang emas dari Koperasi di Way Kanan dibeli oleh BUMD dengan harga pasar yang adil, lalu BUMD menjualnya ke Logam Mulia (ANTAM). Hal ini dari analisis Hukum Ini menutup jalur tengkulak ilegal dan memastikan arus kas terpantau untuk pengenaan pajak daerah.
KESIMPULAN
Pertama, untuk Pemprov Lampung, bahwa Investasi IPR melalui Koperasi adalah bentuk Demokratisasi Ekonomi. Jika Lampung berhasil melegalkan 10 titik WPR saja dengan manajemen koperasi yang sehat, daerah tidak hanya mendapatkan PAD dari pajak, tetapi juga berhasil menghapuskan praktik mafia tambang dan kerusakan lingkungan yang selama ini tidak terkontrol.
Kedua, Untuk mengimplementasikan kebijakan ini secara nyata di Provinsi Lampung, diperlukan sinkronisasi antara Regulasi Daerah (Rule making) dan Pemetaan Potensi (Data driven). Tanpa data komoditas yang akurat, regulasi akan lumpuh; tanpa regulasi yang kuat, potensi komoditas hanya akan menjadi jarahan ilegal.
Ketiga, Transformasi budaya adalah kunci keberhasilan penataan tambang di Lampung. Jika mindset masyarakat berhasil diubah dan koperasi dijadikan jangkar ekonomi, maka investasi izin tambang rakyat tidak hanya akan meningkatkan PAD, tetapi juga menciptakan stabilitas sosial dan kelestarian lingkungan (Green Mining) di Bumi Ruwa Jurai.














