Kaganga.id – Menjelang Hari Raya Idulfitri, Pemerintah Kota Bandar Lampung menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan berbagai insentif kepada aparatur serta kader pelayanan masyarakat di lingkungan pemerintah kota.
Wali Kota Bandar Lampung menyampaikan bahwa pemberian THR dan insentif ini merupakan bentuk perhatian dan apresiasi pemerintah terhadap para pegawai serta kader yang selama ini berperan aktif dalam pelayanan kepada masyarakat.
Untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pemerintah kota menyalurkan THR sebesar satu kali gaji, yakni setara dengan gaji yang diterima pada Februari 2026.
Sementara itu, bagi PPPK Paruh Waktu, pemerintah memberikan THR sebesar Rp500.000.
Tidak hanya itu, Pemerintah Kota Bandar Lampung juga menyalurkan insentif kepada berbagai kader yang selama ini menjadi garda terdepan dalam pelayanan sosial dan kesehatan di masyarakat. Penerima insentif tersebut di antaranya kader Posyandu, kader Poskelkel, pengelola kelurahan atau kelompok masyarakat (pokmas), kader bina balita, Tim Pendamping Keluarga (TPK), hingga Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa (PPKBD).
Menurut Wali Kota, peran para kader tersebut sangat penting dalam membantu pemerintah menjalankan berbagai program pembangunan, terutama di bidang kesehatan, keluarga berencana, dan pemberdayaan masyarakat di tingkat kelurahan.
“Ini adalah bentuk penghargaan pemerintah atas dedikasi para kader dan pegawai yang telah bekerja membantu pelayanan kepada masyarakat. Semoga dapat membantu memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya,” ujarnya.
Pemerintah Kota Bandar Lampung berharap penyaluran THR dan insentif ini dapat memberikan manfaat serta meningkatkan semangat para aparatur dan kader dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat. (*)














