Kaganga.id — Guru Besar Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Lampung, Prof Hamzah, menilai praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Lampung, khususnya di Way Kanan dan Pesawaran, bukan sekadar pelanggaran administratif.
Ia menyebutnya sebagai kejahatan terorganisir yang melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara.
“Operasi ilegal yang berlangsung lebih dari satu tahun tanpa intervensi hukum memadai menjadi sinyal adanya pembiaran serta gagalnya sistem peringatan dini dalam pengawasan negara,” kata Hamzah.
Ia menyoroti penggunaan merkuri dalam aktivitas tambang ilegal yang dilarang melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Konvensi Minamata. Dampaknya, kata dia, bersifat permanen dan berisiko besar terhadap lingkungan serta kesehatan publik.
Menurut Hamzah, secara doktrinal, keselamatan lingkungan merupakan mandat konstitusi yang menuntut tindakan segera, tanpa harus menunggu momentum sosial. Ia mendorong penerapan asas in dubio pro natura, yakni dalam kondisi ketidakpastian, keputusan harus berpihak pada perlindungan lingkungan.
“Negara wajib menjerat bukan hanya operator lapangan, tetapi juga aktor intelektual dan pemodal melalui pendekatan follow the money serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang,” ujarnya.
Dalam kasus Way Kanan, Hamzah menilai operasi tambang ilegal selama 1,5 tahun menunjukkan lemahnya pengawasan. Ia menyebut hal itu bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan indikasi pembiaran.
Berdasarkan Pasal 158 UU Minerba, pelaku tambang ilegal dapat dijerat pidana. Tak hanya itu, melalui doktrin vicarious liability dan penyertaan dalam Pasal 55 KUHP, pemodal dan penadah juga bisa dimintai pertanggungjawaban hukum.
Hamzah juga menyinggung posisi PT Perkebunan Nusantara VII sebagai pemegang hak guna usaha (HGU). Menurut dia, perusahaan wajib menjaga lahannya dari penggunaan ilegal.
“Jika dibiarkan tanpa pelaporan, itu bentuk kelalaian. Tapi jika sudah dilaporkan dan tidak ditindak, tanggung jawab beralih ke aparat penegak hukum,” katanya.
Ia mengkritik rencana penindakan tambang ilegal yang disebut akan dilakukan setelah Lebaran. Menurut dia, dalam hukum pidana tidak dikenal penundaan penindakan terhadap kejahatan yang sedang berlangsung.
“Tidak ada istilah menunggu hari raya untuk menghentikan kejahatan. Penundaan justru memberi ruang bagi pelaku menghilangkan barang bukti,” ujarnya.
Hamzah mengingatkan, penegakan hukum lingkungan harus bersifat segera karena menyangkut keselamatan publik. Penundaan berpotensi menimbulkan maladministrasi jika kerusakan semakin meluas.
Selain penindakan, ia mendorong langkah preventif melalui penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan pemberian Izin Pertambangan Rakyat (IPR) agar aktivitas masyarakat dapat dilegalkan dan diawasi.
Ia juga mengusulkan pembentukan satuan tugas terpadu yang melibatkan TNI, Polri, dan Kejaksaan untuk penegakan hukum berkelanjutan.
Dalam penanganan kasus ini, Hamzah menekankan pentingnya penggunaan delik berlapis, mulai dari UU Minerba, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, hingga UU TPPU untuk menjerat aktor utama.
Selain itu, pelaku juga harus diwajibkan membiayai pemulihan lingkungan sesuai prinsip polluter pays.
“Hukum tidak boleh tunduk pada kalender sosial. Penegakan hukum terhadap perusakan lingkungan adalah keadaan darurat yang menuntut tindakan seketika,” kata Hamzah.














