Lampung Utara (kaganga.id)-
Lembaga Bantuan Hukum Pembela Wartawan Republik Indonesia (LBH PWRI) melaksanakan kegiatan pendampingan hukum di Polres Lampung Utara pada, Jum’at 10 april 2026.
Pendampingan ini dipimpin langsung oleh Ketua LBH PWRI, Anggi Ridho Qodrat, S.H., dalam rangka memastikan proses hukum berjalan secara adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun agenda kegiatan meliputi:
• Pendampingan terhadap klien atas nama Ayu Pangerti selaku terlapor dalam perkara dugaan penganiayaan.
• Pendampingan terhadap dua orang saksi dalam perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
• Klarifikasi atas laporan dugaan penganiayaan yang sedang ditangani oleh penyidik.
Dalam keterangannya, Ketua LBH PWRI menegaskan bahwa kehadiran pihaknya merupakan bagian dari komitmen untuk menegakkan keadilan serta memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat tanpa diskriminasi.
“LBH PWRI hadir untuk memastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan hak hukum yang sama di hadapan hukum, serta proses pemeriksaan berjalan secara profesional dan berkeadilan,” ujar Anggi Ridho Qodrat, S.H.
Kegiatan berlangsung dengan tertib dan lancar, serta mendapat respons baik dari pihak penyidik. LBH PWRI berharap proses hukum yang berjalan dapat mengedepankan asas keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Sumber Berita: PWRI Lampung Utara
Penulis : Novendi














