Di Balik Desakan Copot Kadisperindag Lampung: Salah Alamat Memahami Resi Gudang

Oleh Mahendra Utama

Pernyataan sikap Sekjend Front Muda Lampung (FML), M Iqbal Farochi baru-baru ini memicu riak di ruang publik. Melalui pemberitaan di media lokal, dia mendesak Gubernur Lampung untuk mencopot Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung.

Alasannya bombastis: sang kepala dinas dinilai abai dan lalai dalam menjalankan Sistem Resi Gudang (SRG), sebuah sistem yang digadang-gadang mampu menyelamatkan petani dari jerat tengkulak saat panen raya tiba.

 

Sepintas, narasi yang dibangun terasa heroik karena membela nasib petani yang rentan terpuruk. Namun, jika kita membedah persoalan ini dengan jernih melalui kacamata hukum administrasi negara, teori ekonomi kelembagaan, dan tata kelola pemerintahan, desakan M Iqbal Farochi justru menyingkap sebuah kekeliruan berpikir yang mendasar.

 

Tuntutan tersebut tidak hanya salah sasaran (error in persona), tetapi juga mencerminkan salah paham yang akut terhadap batas wewenang birokrasi daerah.

 

*Memahami Pembagian Urusan: Mengapa Tuntutan Sekjend FML Salah Alamat?*

 

Dalam iklim otonomi daerah, menumpahkan seluruh kesalahan mandeknya fasilitas publik tingkat tapak kepada dinas di tingkat provinsi adalah sebuah lompatan logika yang keliru. Kita harus melihat kembali bagaimana negara membagi habis urusan pemerintahannya.

 

*Cacat Logika Regulasi: Menagih Wewenang Kabupaten ke Provinsi*

 

Rujukan utama yang mengabaikan argumen Sekjend FML adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Jika kita membuka lampiran pembagian urusan pemerintahan di bidang perdagangan, aturan mainnya sangat eksplisit.

 

Pemerintah Pusat melalui Bappebti memegang kendali penuh atas regulasi makro, perizinan pengelola gudang, akreditasi lembaga penilaian kesesuaian, dan pengawasan sistemik.

 

Di tingkat tapak, Pemerintah Kabupaten/Kota memiliki wewenang eksekutif langsung terhadap pengelolaan, pembangunan, dan operasionalisasi gudang SRG di sentra-sentra produksi lokal.

 

Sementara itu, Pemerintah Provinsi berada di posisi tengah dengan fungsi yang dominan bersifat koordinatif, fasilitasi lintas daerah, dan pembinaan makro.

 

Ketika gudang SRG di sebuah sentra pertanian tampak sepi atau mangkrak, tanggung jawab teknis operasionalnya berada di pundak pemerintah kabupaten tempat gudang itu berdiri atau pihak ketiga (koperasi atau swasta) yang ditunjuk.

 

Menuntut Gubernur mencopot Kepala Dinas Perindag Provinsi karena urusan yang secara legal-formal merupakan domain bupati atau wali kota adalah sebuah tindakan yang salah alamat.

 

*Melawan Doktrin Ultra Vires dalam Birokasi*

 

Menuduh sebuah instansi “abai” sering kali mengabaikan fakta bahwa birokrat dibatasi oleh pagar-pagar hukum yang ketat. Dalam hukum administrasi negara, ada prinsip fundamental yang disebut asas legalitas: pejabat hanya boleh melakukan apa yang diperintahkan oleh undang-undang.

 

*Mengapa Sikap Hati-Hati Bukan Berarti “Abai”*

 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, seorang pejabat dilarang keras mengambil keputusan yang melampaui kewenangannya. Tindakan melompat pagar ini disebut sebagai ultra vires.

 

Dalam ekosistem SRG, Dinas Perindag Provinsi tidak memiliki hak legal untuk memaksa bank, seperti Bank Lampung atau bank BUMN, mencairkan kredit kepada petani jika dokumen resi gudangnya belum divalidasi oleh Lembaga Kesesuaian atau jika fluktuasi harga komoditas dinilai terlalu berisiko oleh manajemen bank.

 

Jika Kepala Dinas Perindag Provinsi Lampung melakukan intervensi sepihak dan memaksa lembaga keuangan mengabaikan prinsip kehati-hatian demi memuaskan desakan kelompok tertentu, tindakan tersebut justru merupakan pelanggaran hukum berat (abuse of power).

 

Sikap dinas yang bergerak sesuai koridor hukum formal bukanlah bentuk pengabaian, melainkan kepatuhan sistemik demi menghindari cacat prosedur yang berujung pada kerugian negara.

 

*Ekosistem SRG: Ini Masalah Kemitraan*

 

Multipihak, Bukan Kelalaian Tunggal

Kelemahan terbesar dari argumen yang dilemparkan Sekjend FML adalah kecenderungan mencari kambing hitam tunggal (scapegoating) atas masalah yang sebenarnya bersifat multisektoral.

 

*Mengapa Resi Gudang Tidak Bisa Jalan Sendiri?*

 

Dalam teori ekonomi kelembagaan, keberhasilan instrumen pasar seperti SRG sangat bergantung pada keseimbangan ekosistem kemitraan multipihak yang berjalan secara sukarela.

 

Ada tiga pilar yang harus kokoh, yaitu regulator (Bappebti dan Dinas Daerah), sektor finansial (perbankan atau lembaga kredit), dan pelaku usaha atau petani (Gapoktan, koperasi, dan pengelola gudang).

 

Mandeknya pemanfaatan SRG di berbagai daerah, termasuk di Lampung, umumnya berakar pada gesekan sistemik di lapangan (market friction).

 

Beberapa kendala yang sering terjadi antara lain ketidakmampuan kelompok tani (Gapoktan) memenuhi standar mutu komoditas yang ketat, keengganan perbankan menyerap resi gudang karena risiko fluktuasi harga komoditas yang terlalu tinggi, serta keterbatasan kapasitas pengelola gudang dalam menjaga kualitas barang.

 

Pemerintah bertugas membangun ekosistemnya melalui regulasi dan penyediaan infrastruktur awal. Namun, pemerintah tidak bisa bertindak sebagai pedagang, pengelola gudang, sekaligus bankir penjamin kelayakan usaha.

 

Ketika salah satu rantai dari kemitraan ini tidak siap, sistem akan macet. Menimpakan seluruh kemacetan pasar ini hanya kepada Kepala Dinas Perdagangan Provinsi adalah penyederhanaan masalah yang fatal.

 

*Menjaga Warisan Good Governance di Lampung*

 

Mendesak pemberhentian seorang pejabat publik melalui opini di media massa tanpa didukung bukti materiil yang valid adalah preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

 

*Asas Kecermatan dan Kepastian Hukum yang Ditabrak*

 

Pemberhentian atau pencopotan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di tingkat daerah diatur secara ketat oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

 

Seorang pejabat hanya bisa dicopot dari jabatannya apabila terbukti melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat atau berdasarkan evaluasi kinerja resmi oleh Tim Penilai Kinerja yang diperkuat oleh Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat dengan hasil rapor kinerja yang buruk.

 

Gubernur Lampung, sebagai pembina kepegawaian tertinggi di provinsi, terikat pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) khususnya Asas Kepastian Hukum dan Asas Kecermatan.

 

Merespons desakan kelompok masyarakat secara instan tanpa proses eksaminasi objektif dari lembaga pengawas internal (seperti Inspektorat atau Ombudsman) justru akan merusak tatanan reformasi birokrasi yang sedang dibangun di Lampung.

 

*Kesimpulan*

 

Narasi “pemerintah abai” yang ditiupkan oleh Sekjend Front Muda Lampung di laman ungkap.id mungkin menarik secara politis dan populis, namun rapuh secara substantif.

 

Tuntutan tersebut prematur, tidak berbasis pada pemetaan urusan birokrasi yang sah, dan menutup mata terhadap dinamika pasar komoditas yang riil.

 

Pembangunan daerah tidak bisa diselesaikan dengan kepalan tangan desakan copot-mencopot jabatan yang salah sasaran. Ia membutuhkan ketekunan semua pihak termasuk kelompok pemuda untuk ikut mengedukasi petani agar naik kelas menjadi pelaku usaha yang bankable, sehingga ekosistem Resi Gudang yang dicita-citakan bisa benar-benar berputar optimal.

 

*Penulis Mahendra Utama adalah Pemerhati Pembangunan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *