Kaganga.id – Menanggapi beredarnya surat yang mengatasnamakan organisasi Indonesia Recovery tertanggal 28 Oktober 2026, yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia dan memuat berbagai tuduhan terhadap sejumlah pihak dalam kontestasi Pemilihan Rektor Universitas Lampung Periode 2027–2031, saya, Ammar Fauzan, Ketua BEM Universitas Lampung Tahun 2025, menyampaikan keberatan dan kecaman terhadap cara penyampaian tuduhan yang tidak disertai bukti-bukti yang jelas, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan. Surat tersebut bukan sekadar menyampaikan kritik, melainkan telah memuat tuduhan serius yang berpotensi merusak kehormatan, reputasi, serta nama baik sejumlah individu.
Dalam negara hukum dan kehidupan akademik yang menjunjung tinggi rasionalitas, setiap tuduhan harus dibangun di atas fakta, bukti, dan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas. Menyampaikan dugaan tindak pidana, kekerasan seksual, intimidasi, hingga praktik pemberian uang tanpa memperlihatkan bukti pendukung bukanlah bentuk keberanian menyampaikan kebenaran. Justru, tindakan demikian berpotensi menjadi instrumen pembunuhan karakter yang dibungkus seolah-olah sebagai kepedulian terhadap masa depan Universitas Lampung.
Saya mempertanyakan keberanian dan tanggung jawab moral pihak yang membuat serta menyebarkan surat tersebut. Apabila memang memiliki bukti atas berbagai tuduhan yang disampaikan, mengapa tidak disampaikan melalui mekanisme hukum dan institusi yang berwenang? Mengapa justru memilih menyebarkan narasi yang menyerang kehormatan sejumlah orang tanpa memberikan ruang pembuktian yang layak? Kritik harus memiliki keberanian untuk membuka identitas, sumber informasi, dan dasar argumentasinya. Jangan sampai seseorang merasa berani menuduh, tetapi tidak memiliki keberanian untuk mempertanggungjawabkan tuduhannya.
Lebih jauh, saya memandang tindakan semacam ini sebagai praktik yang tidak bermoral apabila dilakukan dengan kesengajaan untuk memengaruhi opini publik, mengintervensi proses pemilihan rektor, atau menjatuhkan kandidat tertentu melalui informasi yang belum terverifikasi. Kontestasi pemilihan rektor seharusnya menjadi ruang adu gagasan, rekam jejak, integritas, kapasitas kepemimpinan, dan visi pembangunan pendidikan tinggi, bukan arena penyebaran fitnah, insinuasi, maupun tuduhan yang tidak memiliki landasan pembuktian.
Saya juga menegaskan bahwa pihak-pihak yang namanya dicantumkan dalam surat tersebut tetap memiliki hak atas kehormatan, martabat, dan perlindungan hukum. Tidak seorang pun boleh dianggap bersalah hanya karena namanya dicantumkan dalam sebuah surat atau narasi yang beredar di ruang publik. Sebaliknya, apabila memang terdapat dugaan pelanggaran hukum, hal tersebut harus diperiksa melalui proses yang objektif, independen, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Prinsip praduga tidak bersalah harus tetap dihormati, tanpa mengabaikan hak korban apabila terdapat dugaan tindak kekerasan yang benar-benar terjadi.
Saya mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat sebagaimana dijamin Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 bukanlah legitimasi untuk menyampaikan tuduhan tanpa tanggung jawab. Kebebasan tersebut harus berjalan beriringan dengan ketentuan Pasal 28J UUD 1945 mengenai penghormatan terhadap hak dan kebebasan orang lain. Ruang demokrasi tidak boleh dijadikan tempat berlindung bagi tindakan yang berpotensi mencemarkan nama baik, menyebarkan informasi yang tidak benar, atau menyerang kehormatan seseorang.
Oleh karena itu, saya mendesak pihak yang membuat dan menyebarkan surat tersebut untuk membuka identitas penanggung jawab, menjelaskan sumber informasi, serta menunjukkan bukti-bukti yang mendasari setiap tuduhan. Apabila tidak dapat membuktikan tuduhan yang telah disampaikan, pihak tersebut harus berani melakukan klarifikasi dan memberikan pemulihan terhadap nama baik orang-orang yang dirugikan. Jangan menjadikan institusi Presiden Republik Indonesia sebagai alamat surat untuk memberikan kesan seolah-olah setiap tuduhan yang ditulis telah memiliki legitimasi kebenaran.
Universitas Lampung adalah institusi pendidikan tinggi yang harus dijaga kehormatan dan independensinya. Pemilihan rektor merupakan urusan kelembagaan yang harus berlangsung secara demokratis, transparan, objektif, dan bebas dari intimidasi maupun manipulasi opini. Seluruh kandidat harus diberikan kesempatan yang setara untuk menyampaikan gagasan dan rekam jejaknya. Mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, serta anggota Senat Universitas Lampung tidak boleh diarahkan oleh tekanan, ancaman, maupun informasi yang belum teruji kebenarannya.
Terakhir, saya mengajak seluruh sivitas akademika Universitas Lampung untuk tidak mudah terprovokasi oleh surat maupun informasi yang belum dapat dipertanggungjawabkan. Kita boleh berbeda pilihan, berbeda dukungan, dan berbeda pandangan dalam kontestasi pemilihan rektor, tetapi jangan sampai perbedaan tersebut menghilangkan akal sehat, etika, dan penghormatan terhadap martabat manusia. Jika memang memiliki bukti, buktikan. Jika memiliki keberanian menuduh, miliki pula keberanian untuk mempertanggungjawabkannya. Jangan menjadi pengecut dengan berlindung di balik selembar surat dan menjadikan tuduhan sebagai senjata untuk menjatuhkan orang lain.
Hormat saya,
Ammar Fauzan,S.H. Ketua BEM Universitas Lampung Tahun 2025














