Kaganga.id – Penerbitan surat sporadik atau Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPT) oleh Lurah Pahoman, Hendri, menuai sorotan. Pasalnya, di tengah sengketa klaim kepemilikan lahan, pihak Randy Raharja Barlian dan Aristo Evandy A. Barlian disebut telah memiliki sertifikat tanah, sementara pihak Yuda justru mengajukan permohonan penerbitan sporadik atau SPT kepada pihak kelurahan.
Persoalan ini memunculkan pertanyaan mengenai dasar dan proses administrasi yang digunakan Kelurahan Pahoman dalam menerbitkan dokumen tersebut, terlebih ketika terdapat pihak lain yang mengklaim memiliki hak atas lahan dengan bukti sertifikat.
Dalam keterangannya, Lurah Pahoman Hendri mengungkapkan bahwa Yuda beberapa kali mendatangi kelurahan untuk menyampaikan klaim kepemilikan tanah. Setelah menerima pengajuan tersebut, pihak kelurahan mengumpulkan RT dan kepala lingkungan untuk melakukan pengecekan.
Hendri menyebut, Yuda kemudian membawa sejumlah dokumen pendukung, termasuk dokumen ahli waris. Ia juga mengaku telah memeriksa administrasi kelurahan dan tidak menemukan dokumen dari pihak yang mengajukan keberatan.
Menurut Hendri, pihak yang keberatan telah diminta datang ke kelurahan dengan membawa bukti-bukti kepemilikan. Namun, pihak tersebut disebut belum memenuhi permintaan itu meskipun telah dihubungi.
Sementara itu, Rega Reyhansyah, analis hukum pertanahan dari pihak BPN, menjelaskan sejumlah hal terkait riwayat penguasaan fisik lahan. Ia menyebut kondisi bangunan menunjukkan bahwa Pak Edi sejak awal tidak menguasai bagian lahan yang dipersoalkan.
Rega juga menerangkan bahwa PBB atas lahan tersebut tercatat dibayarkan oleh Pak Edi. Selain itu, terdapat riwayat penyewaan lahan yang menurut keterangannya dilakukan langsung oleh pemilik.
Sebelumnya, pihak pelapor mengajukan permohonan pemblokiran dan permintaan informasi mengenai nama pemegang hak atas sertifikat tanah. Namun, karena permohonan tersebut belum dapat diakomodasi, penanganan diarahkan melalui proses mediasi.
Di sisi lain, penerbitan sporadik atau SPT tersebut menjadi persoalan yang perlu dijelaskan secara terbuka. Sebab, ketika suatu bidang tanah telah memiliki sertifikat hak atas tanah, penerbitan dokumen administrasi lain atas objek yang sama harus dilakukan dengan kehati-hatian dan pemeriksaan riwayat serta status hukumnya.
Kini, dasar pengajuan Yuda, proses pemeriksaan kelurahan, serta pertimbangan Lurah Pahoman dalam menerbitkan sporadik menjadi hal penting untuk ditelusuri guna memastikan tidak terjadi tumpang tindih administrasi pertanahan.
Pihak kelurahan dan BPN diharapkan dapat memberikan penjelasan secara transparan agar sengketa tersebut tidak semakin berlarut-larut dan hak masing-masing pihak mendapatkan kepastian hukum.














