Bandar Lampung(kaganga)– Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Lampung mendesak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah II untuk tidak hanya menyatakan bahwa tataniaga ubi kayu dan tepung Tapioka di Provinsi Lampung struktur pasar pada industri tersebut berada dalam struktur pasar oligopoli, tetapi juga secara terbuka mengungkap temuan perusahaan yang menguasai pasar dan diduga merugikan petani dengan praktik monopoli. Hal itu IMM sampaikan atas dasar pernyataan Ketua KPPU Wilayah II pernah menyampaikan ke Publik tanggal 17 Januari 2025.
Ketua Umum DPD IMM Lampung, Jefri Ramdani, menyatakan bahwa ketimpangan struktur pasar dan anjloknya harga singkong tidak bisa dipisahkan dari dominasi sekelompok korporasi besar. “Jika memang hanya empat perusahaan dari total 45 yang menguasai pasar, maka ini adalah bukti kuat bahwa telah terjadi struktur pasar yang tidak sehat. Kami mendesak KPPU untuk menyampaikan data lengkap hasil temuan tersebut kepada publik, jika sudah tau dalam struktur Oligopoli mengapa tidak ada tindak lanjut sampai ke pusat. tegas Jefri,Rabu 21 Mei 2025.
Pernyataan ini merespons hasil kajian awal KPPU wilayah II sebagaimana diberitakan dimedia, di mana Kepala KPPU Wilayah II, Wahyu Bekti Anggoro, mengungkapkan bahwa:
“Struktur pasar pada industri tapioka ini berada dalam kondisi oligopoli. Meskipun terdapat 45 perusahaan, namun hanya empat perusahaan besar yang menguasai pasar.”
(Sumber: lampung.rilis.id dan media lainnya)
Namun demikian, Ketua KPPU Wilayah II saat itu Pak Wahyu juga menyatakan bahwa pihaknya masih akan melakukan penelitian lanjutan dan pendalaman terhadap temuan awal tersebut. Tetapi sampai sekarang publik belum mengetahui kejelasan hal itu. Apakah KPPU takut atau bagaimana, kami bertanya – tanya.
IMM menilai, pernyataan ini harus ditindaklanjuti secara konkret dengan membuka hasil investigasi kepada publik demi transparansi dan perlindungan terhadap petani. “KPPU Wilayah II tidak cukup hanya memberi sinyal. Harus ada keberanian menyebut aktor-aktor ekonomi yang bermain di balik harga yang terus merosot, serta menindak lanjuti sampai ke KPPU RI” lanjut Jefri.
IMM Lampung juga mendorong KPPU bekerja sama dengan beberapa stakeholder seperti Kementerian Perdagangan, DPRD Lampung, serta aparat penegak hukum dan lainnya untuk menyelidiki dugaan praktik kartel atau kesepakatan harga yang merugikan petani. IMM menekankan pentingnya penegakan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. “Publik menanti kajian dan penegakan hukum oleh KPPU”. Ujar Jefri.
Setelah instruksi Gubernur dikeluarkan masih ada perusahaan yang tidak mau memenuhi hal tersebut meski itu hanya bersifat sementara. Kami mendapat banyak laporan terkait perusahaan yang tidak mau mengikuti instruksi gubernur.
Kami tunggu hasil kajian KPPU Wilayah II, dan meneruskan temuan tersebut ke KPPU RI untuk ditindak lanjuti kebih jauh. Jika KPPU Wilayah II tidak merespon hal ini maka publik semakin bertanya tanya kenapa KPPU Wilayah II tidak tegas dan tidak menindak lanjuti sampai ke pusat, saat ini publik berharap transparansi informasi dan menanti penegakan hukum oleh KPPU jika memang benar ada perusahaan yang memonopoli perdagangan maka hukum harus ditegakkan.
“Petani singkong adalah penopang ekonomi desa. Jika mereka terus dikorbankan oleh sistem yang dikuasai oligarki, maka negara harus hadir. IMM akan terus mengawal isu ini sampai keadilan ditegakkan,” pungkas Jefri.
IMM akan mengawal hal ini sampai benar – benar tuntas.














