Soal Putusan MK Pendidikan
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung menyatakan kesiapannya dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembebasan biaya pendidikan dasar (SD-SMP) bagi sekolah negeri dan swasta.
Kepala Disdikbud Lampung, Thomas Amirico, menegaskan bahwa pihaknya akan mematuhi dan menjalankan kebijakan tersebut sesuai aturan.
“Ya, kita akan laksanakan putusan MK itu. Tinggal menunggu petunjuk dan regulasi lebih lanjut dari pemerintah pusat,” kata Thomas melalui sambungan telepon, Rabu 28 Mei 2025.
Terkait teknis pelaksanaan kebijakan ini, Thomas Amirico mengaku bahwa pihaknya masih menunggu arahan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Ia yakin akan ada regulasi lanjutan yang disiapkan untuk mengatur pembiayaan pendidikan dasar gratis ini.
“Regulasinya pasti akan disusun dan diturunkan oleh Kemendikbudristek. Kami tinggal menunggu petunjuk,” jelas Thomas.
Untuk diketahui bahwa, putusan MK ini disampaikan pada Selasa (27/5/2025) melalui sidang perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait uji materi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa pemerintah wajib membiayai pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menekankan pentingnya pemenuhan tanggung jawab konstitusional negara. Ia menyebut bahwa Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 secara tegas mewajibkan negara membiayai pendidikan dasar bagi seluruh warga negara.
“Tanpa pembiayaan dari pemerintah, hak konstitusional warga negara untuk memperoleh pendidikan dasar bisa terhambat,” ujar Guntur.
Selama ini, lanjut Guntur, pembiayaan wajib belajar hanya difokuskan pada sekolah negeri. Padahal, banyak anak yang mengikuti pendidikan dasar di sekolah swasta atau madrasah swasta.
“Negara tidak boleh lepas tangan dan harus tetap bertanggung jawab, termasuk pada sekolah yang diselenggarakan masyarakat,” tegasnya. (*)