Bandar Lampung — Koalisi Pejuang Hak Konsumen Provinsi Lampung melancarkan kritik keras terhadap Telkomsel yang hingga kini belum memberikan data transparan terkait kuota internet pelanggan yang hangus. Dalam audiensi terbatas bersama perwakilan massa aksi dan media, pihak Telkomsel juga melarang peserta membawa alat komunikasi seperti handphone (HP) ke dalam ruang pertemuan, memicu dugaan upaya pembatasan informasi.
Koalisi yang terdiri dari LSM Rubik, Gembok, Fagas, Bajak, Simulasi, dan CBM itu menyebut praktik penghapusan kuota internet yang telah dibayar pelanggan sebagai bentuk perampasan hak digital masyarakat.
“Ketika pelanggan membeli kuota, itu adalah hak penuh konsumen. Bukan aset yang bisa dihapus begitu saja oleh perusahaan. Kami mencium ada potensi praktik tidak akuntabel dan harus dibongkar,” ujar Fery Yunizar, Koordinator Koalisi, Rabu (9/7/2025).
Koalisi Menyoroti Sistem Tertutup Telkomsel
Dalam audiensi yang digelar sebelumnya, Fery mengaku kecewa karena Telkomsel tidak menunjukkan data apa pun terkait berapa jumlah kuota pelanggan yang telah hangus secara nasional maupun regional.
“Parahnya lagi, kami dan media tidak boleh membawa HP. Ini mengindikasikan ketertutupan sistem. Padahal masyarakat punya hak tahu,” tambahnya.
Tanggapan LSM Anggota Koalisi
Andri saputra,S.Hdari LSM Gembok menyebut praktik penghapusan kuota adalah “penghisapan digital terselubung” yang berulang setiap bulan.
“Bayangkan jutaan orang beli kuota, lalu hangus. Ke mana kuota itu pergi? Ini harus diaudit. Uangnya jelas masuk ke kas perusahaan, tapi hak konsumen lenyap,” tegas Andre saputra, S.H.
Sementara itu, Nawawi dari LSM CBM menilai Telkomsel selama ini memanfaatkan lemahnya regulasi digital untuk menjalankan sistem yang tidak adil bagi pelanggan.
“Harus ada regulasi nasional yang melindungi hak konsumen digital. Kami mendesak BPK dan Komisi VI DPR RI turun tangan,” ujar Yusniar.
Fadli, S. H.i.M.H.dari LSM Fagas menambahkan bahwa aksi ini bukan hanya soal Lampung, tapi gerakan awal membongkar “celah bisnis tanpa etik” di industri telekomunikasi.
“Kami yakin ini bukan hanya Telkomsel. Tapi karena Telkomsel yang terbesar, audit harus dimulai dari mereka,” tandasnya.
Tiga Tuntutan Resmi Koalisi:
Penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan sistem kuota hangus serta potensi korupsi digital.
Pembentukan tim investigasi independen oleh Pemprov Lampung dan DPRD Provinsi untuk menelusuri potensi kerugian konsumen dan aset digital yang tak tercatat.
Audit forensik oleh BPK atas sistem manajemen kuota Telkomsel, termasuk sistem penghapusan otomatis dan kemungkinan penyimpangan.
Koalisi juga menuntut Telkomsel menghentikan sistem penghapusan kuota saat masa aktif berakhir dan menyediakan data sisa kuota pelanggan secara real-time kepada publik.














