Kadis Koperasi Lampura Bantah Monopoli Notaris Koperasi Merah Putih, Tegaskan Sesuai SK INI

LAMPUNG UTARA — Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Tenaga Kerja Kabupaten Lampung Utara, Tien Rosita, membantah adanya praktik monopoli dalam proses pembuatan akta notaris Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Menurutnya, penunjukan notaris yang menangani akta koperasi tersebut sepenuhnya mengacu pada Surat Keputusan Ikatan Notaris Indonesia (INI) Nomor: 31/K/56-IV/PP-INI/2025.

“Tidak ada unsur monopoli. Kami hanya menjalankan arahan berdasarkan SK dari Ikatan Notaris Indonesia,” ujar Tien Rosita saat diwawancarai di ruang kerjanya, Jumat, 18 Juli 2025.

SK tersebut, lanjutnya, menetapkan notaris-notaris yang ditunjuk untuk membuatkan akta KDMP di wilayah Provinsi Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, dan Lampung, di bawah koordinasi Korwil IV INI.

“Di Lampung Utara sendiri, ada empat notaris yang ditunjuk berdasarkan SK tersebut,” jelasnya.

Tien juga mengungkapkan bahwa proses pembuatan akta koperasi dibatasi oleh tenggat waktu hingga 30 Juni 2025, sehingga pihaknya harus bekerja ekstra keras agar seluruh administrasi dapat terselesaikan tepat waktu.

“Karena dikejar deadline, kami kadang harus kerja siang malam. Semua proses harus online dan terkadang sistem sulit diakses siang hari, jadi kami lanjut malam. Berkat kerja sama dengan para notaris, semua bisa selesai sesuai jadwal,” tuturnya.

Terkait biaya pembuatan akta koperasi yang ditetapkan sebesar Rp2,5 juta per koperasi, Tien menegaskan bahwa nominal tersebut juga merupakan ketetapan dari pusat.

“Soal biaya, kami hanya mengikuti keputusan dari pusat melalui notaris yang ditunjuk. Bahkan ada yang masih diberikan kelonggaran waktu pembayaran demi percepatan penyelesaian,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *