Disdik Lampung Bebaskan Pembelian Seragam

Bandar Lampung  (kaganga.id)Menindaklanjuti arahan Gubernur Lampung pada 15 Juli 2025 dan untuk mendorong transparansi di dunia pendidikan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung menerbitkan Surat Edaran Nomor: 800/1804/V.01/DP.2/2025 tentang Pengadaan Seragam Sekolah bagi peserta didik jenjang SMA/SMK/SLB.

Surat tersebut mempertegas bahwa pembelian seragam sepenuhnya menjadi tanggung jawab wali murid dan dilakukan secara bebas.

Artinya, orang tua bisa membeli seragam di mana saja di koperasi sekolah, pasar, atau menjahit sendiri asal sesuai dengan model dan warna yang telah ditentukan.

“Kami memberikan kebebasan kepada siswa atau wali murid untuk membeli seragam dimanapun. Tidak ada penunjukan tempat tertentu,” kata Kepala Dinas Pendidikan Lampung, Thomas Americo, Jumat, (18/7/2025).

Thomas menegaskan, kebijakan ini diambil untuk mencegah dugaan praktik monopoli atau pungutan tersembunyi dari pihak sekolah yang kerap dikeluhkan masyarakat.

“Kami ingin menghapus kesan bahwa sekolah mewajibkan beli seragam di tempat tertentu yang memberatkan. Kepercayaan publik harus dijaga,” ujarnya.

Dinas juga melarang sekolah menjual seragam secara langsung, kecuali dalam kondisi khusus yang telah disetujui secara resmi dan transparan.

Surat edaran ini merujuk pada Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022 dan bertujuan menanamkan nasionalisme, kebersamaan, serta kesetaraan tanpa membedakan latar belakang sosial ekonomi peserta didik.

Dengan terbitnya surat edaran ini, Disdikbud Lampung berharap proses awal tahun ajaran baru berjalan tanpa polemik terkait seragam sekolah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *