Bandar Lampung (kaganga.id)– Pemerintah Provinsi Lampung dan DPRD Provinsi Lampung resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama oleh Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela dan Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar dalam rapat paripurna pada Jumat, (29/8/2025).
Wakil Ketua I DPRD Lampung, Kostiana, mengatakan pembahasan Raperda APBD 2026 telah melewati seluruh mekanisme sesuai ketentuan perundangan.
“Alhamdulillah, pembahasan berjalan baik dan lancar hingga disahkan hari ini,” ujarnya.
Politikus PDIP itu menegaskan, DPRD mendukung penuh program-program prioritas Pemprov Lampung yang telah dialokasikan dalam APBD 2026, sekaligus mengawal agar pelaksanaannya tepat sasaran.
“Kami mendukung program-program gubernur, dan memastikan hasilnya benar-benar dirasakan masyarakat,” kata Koordinator Komisi IV dan V DPRD Lampung tersebut.
Menurut Kostiana, dua sektor yang menjadi sorotan utama dalam APBD 2026 adalah pendidikan dan infrastruktur.
Ia menekankan perlunya pengawasan agar pembangunan infrastruktur berkualitas serta program pendidikan tepat sasaran.
Salah satu alokasi yang mendapat perhatian adalah dana pengganti uang komite untuk SMA/SMK sebesar Rp100 miliar.
“Sebelumnya iuran komite dihapuskan. Kini, dengan adanya anggaran pengganti, diharapkan bisa membantu fasilitas sekolah sekaligus menutup kebutuhan gaji tenaga honorer yang belum terakomodir dalam rekrutmen PPPK,” ujarnya.
Setelah disepakati, Raperda APBD 2026 akan diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk evaluasi sebelum ditetapkan sebagai Perda dan dijadikan dasar pelaksanaan pemerintahan di Provinsi Lampung.














