Polda Lampung Tangani Dugaan Penyerobotan Tanah di Tulang Bawang Barat

Bandar lampung (kaganga.id)- Polda Lampung menegaskan tengah menyelidiki dugaan penyerobotan tanah dan pemalsuan sertifikat di Desa Gunung Sari, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Kasus ini dilaporkan oleh Hi. Junaidi Shobir, ahli waris pemegang sertifikat hak milik Nomor 1/Tb.T atas nama K.H.A. Shobier seluas 18 hektare yang diterbitkan BPN pada 1988.

Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/296/IV/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG, dua orang terduga pelaku berinisial M dan T diduga menguasai lahan seluas 5 hektare tanpa izin. Dari luas tersebut, 3 hektare dikuasai M dan 2 hektare oleh T. Keduanya juga ditengarai menggunakan data palsu untuk mengelola lahan di atas tanah milik K.H.A. Shobier.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari, menjelaskan penyidikan dimulai sejak November 2024 setelah adanya pengaduan masyarakat. “Setelah ditemukan bukti awal, pelapor kemudian membuat laporan resmi ke Polda Lampung,” kata Yuni, Jumat (12/9/2025).

Yuni menambahkan, penyidik telah memanggil T untuk dimintai keterangan pada 9 September 2025, namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan. Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak terprovokasi isu yang beredar.

“Mari kita hormati proses hukum yang berjalan dan percayakan penegakan hukum kepada aparat. Pastikan kepemilikan tanah dilengkapi sertifikat resmi dari BPN, dan hindari transaksi di luar prosedur hukum,” tegasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *