Bandar Lampung(kaganga.id)– Anggota Komisi II DPRD Provinsi Lampung Hanifal menyatakan parlemen daerah akan ikut mengawasi pelaksanaan Program Koperasi Desa Merah Putih (KMP) yang digulirkan pemerintah pusat.
Pengawasan dinilai penting agar program tersebut tidak menyimpang dari tujuan awal penguatan ekonomi desa.
“Komisi II DPRD Lampung ikut mengawasi penyelenggaraan Koperasi Desa Merah Putih,” kata Hanifal pada Selasa, (20/1/2026).
Menurut Hanifal, dari sisi pembiayaan, pendirian Koperasi Desa Merah Putih sepenuhnya bersumber dari pemerintah pusat.
Pemerintah desa hanya berperan menyiapkan lahan untuk kantor koperasi, yang rencananya dilakukan melalui mekanisme hibah.
“Penganggaran proses pendirian berasal dari pusat. Desa hanya menyiapkan lahannya,” ujarnya.
Hanifal juga menyinggung rencana pemanfaatan aset milik Pemerintah Provinsi Lampung di Kota Bandar Lampung untuk kantor koperasi.
Ia mengingatkan, kepemilikan aset provinsi tidak merata di seluruh wilayah.
“Pemprov memang punya aset di Bandar Lampung, tapi dari 126 kelurahan yang ada, tidak semuanya memiliki aset milik provinsi,” kata dia.
Kondisi tersebut, menurut Hanifal, perlu menjadi perhatian agar perencanaan Koperasi Desa Merah Putih tidak menimbulkan persoalan baru, khususnya terkait ketersediaan lahan dan efektivitas pemanfaatan aset pemerintah.
Ia menekankan perlunya koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan kota, hingga pemerintah desa agar program tersebut berjalan optimal dan tepat sasaran.
“Program ini harus dikawal bersama supaya benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat desa, bukan sekadar pembangunan fisik,” ujarnya.














