Belum Ada Kejelasan, LSM Kaki Lampung Tagih Polda Lampung Ungkap Perkembangan Kasus Honorer Rp11 Miliar

Lampung Tengah(kaganga.id)– Gelombang kritik terhadap Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Tengah, Welly Adiwantra, kembali menguat. Di tengah situasi birokrasi yang belum sepenuhnya pulih pasca operasi tangkap tangan KPK, polemik baru muncul dan memicu kembali sorotan terhadap dugaan kasus lama yang belum jelas penanganannya.

Sorotan publik bermula dari langkah Welly Adiwantra yang diduga merombak serta membatalkan penunjukan empat Pelaksana Tugas (Plt) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang sebelumnya ditetapkan oleh Pelaksana Tugas Bupati Lampung Tengah, I Komang Koheri.

Langkah tersebut dinilai bukan sekadar perubahan administratif biasa, melainkan memunculkan pertanyaan serius terkait etika birokrasi dan batas kewenangan dalam pemerintahan daerah.

Dinilai Berpotensi Timbulkan Polemik

Ketua LSM Kaki Lampung, Lucky Nurhidayah—yang akrab disapa Kiyai Lucky—menjadi salah satu pihak yang paling vokal menyoroti kebijakan tersebut.

Menurutnya, pembatalan penunjukan Plt yang telah ditetapkan oleh Plt Bupati berpotensi memunculkan polemik baru di tengah situasi birokrasi yang sedang menjadi perhatian publik.

“Kalau mandat itu diberikan oleh Plt Bupati, lalu tiba-tiba dibatalkan oleh Sekda, ini bukan sekadar manuver birokrasi. Ini bisa menimbulkan kesan adanya tantangan terhadap kewenangan pimpinan daerah,” ujar Lucky.

Ia menilai langkah tersebut berpotensi memperkeruh kondisi birokrasi di Lampung Tengah yang hingga kini masih berada dalam sorotan setelah operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, beberapa waktu lalu.

Dugaan Kasus Lama Kembali Disorot

Di tengah polemik tersebut, publik juga kembali mengingat dugaan kasus lama terkait 387 honorer yang disebut-sebut bermasalah dan berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga sekitar Rp11 miliar.

Kasus tersebut sempat menjadi perhatian publik, namun hingga kini perkembangan penanganannya belum banyak terdengar.

Nama Welly Adiwantra sendiri sempat dikaitkan dalam pusaran persoalan tersebut, sehingga memunculkan pertanyaan baru di kalangan aktivis.

“Kasus honorer fiktif Rp11 miliar itu bagaimana kelanjutannya? Jangan sampai publik menilai ada yang ditutup-tutupi,” kata Lucky.

Sorotan Mengarah ke Polda Lampung
Dalam situasi tersebut, sorotan publik kini mengarah kepada Polda Lampung yang dinilai memiliki peran penting untuk memberikan kejelasan terkait penanganan perkara tersebut.

Sejumlah aktivis mulai mempertanyakan secara terbuka apakah proses hukum masih berjalan atau justru terhenti tanpa kepastian.

Jika benar terdapat potensi kerugian negara hingga miliaran rupiah, publik menilai penanganan kasus tersebut seharusnya dilakukan secara transparan.

Kini pertanyaan besar pun muncul di tengah masyarakat Lampung: apakah dugaan kasus honorer fiktif senilai Rp11 miliar yang sempat mencuat tersebut akan benar-benar diungkap secara terang, atau justru tenggelam di tengah polemik birokrasi yang sedang terjadi.

Yang pasti, sorotan publik terhadap langkah aparat penegak hukum, khususnya Polda Lampung, semakin tajam. Jika tidak segera ada penjelasan resmi, kecurigaan masyarakat dikhawatirkan akan semakin membesar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *