Irigasi Mesuji: Air Tak Mengalir, Hukum Tak Bergerak

Bandar Lampung (kaganga.id)-Kasus mangkraknya Proyek Irigasi Gantung Bandar Anom di Mesuji menjadi sorotan serius. Proyek dengan nilai Rp97,8 miliar dan potensi kerugian negara lebih dari Rp14 miliar itu dinilai mencerminkan buruknya tata kelola anggaran sekaligus lemahnya penegakan hukum.

Pemerhati kebijakan hukum, sosial, dan publik, Benny N.A. Puspanegara, menilai proyek tersebut sebagai potret nyata kegagalan negara dalam memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran.

“Ini bukan soal angka kecil. Ini uang rakyat, tetapi hasilnya nihil. Proyek selesai di atas kertas, namun gagal total di lapangan,” ujar Benny Selasa (5 Mei 2026).

Ia menyoroti fakta bahwa hingga kini air belum mengalir ke lahan pertanian masyarakat. Kondisi ini berbanding terbalik dengan besarnya anggaran yang telah digelontorkan.

Menurutnya, kejanggalan dalam proyek tersebut justru semakin mencuat, sementara penegakan hukum terlihat belum menunjukkan ketegasan.

“Yang terjadi bukan sekadar keterlambatan, tetapi mengarah pada kemandekan. Hukum seperti tidak bergerak,” tegasnya.

Benny juga mempertanyakan keseriusan aparat dalam menangani kasus ini. Ia menilai, jika penegakan hukum berjalan berdasarkan momentum atau kepentingan tertentu, maka hal tersebut berbahaya bagi keadilan.

“Hukum tidak boleh menunggu viral untuk bertindak. Jika hanya tajam saat disorot dan tumpul saat sunyi, maka yang terjadi adalah ilusi keadilan,” katanya.

Di sisi lain, masyarakat Mesuji harus menghadapi kenyataan pahit. Anggaran besar telah dikucurkan, tetapi manfaatnya belum dirasakan. Air yang diharapkan mengaliri sawah tidak kunjung hadir.

“Negara hadir dalam bentuk proyek, tetapi absen dalam fungsi. Ini bukan sekadar kegagalan teknis, tetapi kegagalan memenuhi tanggung jawab,” lanjutnya.

Benny menegaskan bahwa persoalan ini tidak hanya bersifat administratif, melainkan menyangkut keberanian dalam penegakan hukum.

“Diperlukan keberanian untuk mengungkap fakta, menetapkan tersangka, dan memastikan hukum benar-benar berjalan,” ujarnya.

Ia mengingatkan, jika kasus ini terus dibiarkan, publik tidak hanya akan curiga, tetapi juga menarik kesimpulan sendiri mengenai adanya kepentingan yang tidak tersentuh.

“Ketika hukum tidak bergerak, kepercayaan publik akan runtuh. Ini yang harus dihindari,” katanya.

Benny juga mendesak agar aparat penegak hukum segera memberikan kejelasan kepada publik terkait perkembangan kasus tersebut.

“Publik membutuhkan tindakan, bukan sekadar pernyataan bahwa proses masih berjalan. Siapa yang bertanggung jawab harus segera diungkap,” tegasnya.

Ia menambahkan, ukuran keberhasilan negara bukan pada besarnya anggaran yang dihabiskan, tetapi pada ketegasannya dalam menjaga dan mempertanggungjawabkan uang rakyat.

“Jika ini terus dibiarkan, yang mangkrak bukan hanya proyek, tetapi juga integritas dan wibawa penegakan hukum,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Kejaksaan Tinggi Lampung sebelumnya telah meningkatkan penanganan kasus ini ke tahap penyidikan pada Juni 2024. Dalam proses tersebut, ditemukan adanya kekurangan kualitas dan kuantitas pekerjaan yang tidak sesuai kontrak sehingga menimbulkan kerugian negara.

Proyek yang dikerjakan melalui Kementerian PUPR dengan nilai Rp97,8 miliar itu juga diketahui belum berfungsi hingga kini, meskipun ditujukan untuk mengairi lahan pertanian masyarakat sepanjang kurang lebih 93 kilometer.

Tim penyidik juga telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak serta mengumpulkan dokumen untuk kepentingan pembuktian.

Namun hingga saat ini, belum ada kejelasan mengenai penetapan tersangka dalam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *