PESAWARAN(KAGANGA.ID)– Masyarakat Desa Sidodadi, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, menggelar Focus Group Discussion (FGD) penyusunan Peraturan Desa (Perdes) tentang Pertanian Lestari dan Pangan Lokal Berkelanjutan pada 13–14 Juni 2026.
Kegiatan yang difasilitasi Solidaritas Perempuan Sebay Lampung itu bertujuan memperkuat perlindungan lahan pertanian, menjaga keberlanjutan pangan lokal, serta mendorong pengakuan terhadap perempuan petani sebagai bagian penting dalam sistem produksi pangan desa.
FGD tersebut dilaksanakan di Desa Sidodadi sebagai respons atas berbagai tantangan yang dihadapi petani, mulai dari alih fungsi lahan, tingginya biaya produksi, ketidakstabilan harga hasil panen, hingga dampak krisis iklim yang memengaruhi pola tanam dan produktivitas pertanian.
Berdasarkan data Sakernas Februari 2026, sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan masih menjadi penopang utama perekonomian Lampung dengan menyerap 44,03 persen tenaga kerja. Sementara itu, sebanyak 68,91 persen pekerja berada di sektor informal yang didominasi petani, buruh tani, nelayan, dan buruh nelayan.
Kepala Desa Sidodadi, Tunggal, mengatakan penyusunan Perdes tersebut diharapkan menjadi payung hukum untuk melindungi petani dan menjaga keberlanjutan pertanian di tingkat desa.
“Kami menyambut baik kehadiran Solidaritas Perempuan Sebay Lampung dan seluruh pihak yang terlibat dalam FGD ini. Harapannya seluruh unsur desa, baik masyarakat, BPD maupun pemerintah desa dapat bersama-sama mendukung penyusunan Perdes Pertanian Lestari yang bertujuan melindungi petani dan keberlanjutan pertanian di Desa Sidodadi,” ujarnya.
Ketua Badan Eksekutif Komunitas Solidaritas Perempuan Sebay Lampung, Reni Yuliana Meutia, menegaskan bahwa Perdes tersebut penting untuk memastikan masyarakat tetap memiliki sumber pangan yang sehat dan aman.
“Pertanian yang berkelanjutan penting untuk memastikan masyarakat tetap memiliki sumber pangan yang sehat dan aman untuk dikonsumsi. Karena itu, masukan dari masyarakat sangat penting dalam proses penyusunan Perdes ini agar benar-benar menjawab kebutuhan petani dan masyarakat Desa Sidodadi,” katanya.
Sementara itu, Koordinator Program Solidaritas Perempuan Sebay Lampung, Amnesty Amalia Utami, menilai Perdes memiliki posisi strategis karena menyentuh hak dasar masyarakat atas tanah dan pangan.
“Perdes ini lahir dari kebutuhan nyata masyarakat desa. Jika kondisi yang dihadapi petani terus dibiarkan, bukan hanya petani yang kehilangan ruang hidupnya, tetapi masyarakat juga akan kehilangan sumber pangan lokal yang selama ini menopang kehidupan desa,” ujarnya.
Menurut Amnesty, Perdes tersebut tidak hanya mengatur aspek administratif desa, tetapi juga dapat menjadi instrumen perlindungan lahan pertanian produktif, menjaga keberadaan benih dan pengetahuan lokal, memperkuat sistem pangan desa menghadapi perubahan iklim, serta mendorong pengakuan terhadap perempuan petani.
Melalui FGD itu, masyarakat Desa Sidodadi menegaskan komitmen bersama untuk melindungi lahan pertanian, memperkuat sistem pangan lokal berkelanjutan, mengakui peran perempuan petani, dan mewujudkan kedaulatan pangan yang adil serta lestari bagi generasi mendatang.














