Kaganga.id — Polemik pemberian gelar adat “Baginda Pemuka Bangsa” kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo terus bergulir. Setelah sebelumnya mendapat sorotan dari Prof. Henry Yosodiningrat, kini keberatan juga disampaikan oleh Muhammad Yusuf Erdiansyah Putra, S.Kom., bergelar Gusti Pangeran Igama Ratu, Pimpinan Adat Kebandaran Marga Balak, Marga Teluk Betung.
Yusuf menilai penganugerahan gelar adat tersebut tidak dapat dipandang sebagai representasi seluruh masyarakat adat Lampung. Menurutnya, gelar itu merupakan keputusan yang berada dalam lingkup adat tertentu dan tidak mewakili keseluruhan struktur adat yang ada di Provinsi Lampung.
“Yang kami persoalkan bukan bahasanya atau hak pihak tertentu memberikan gelar adat. Namun, pemberian gelar itu tidak mewakili seluruh keadatan di Lampung. Itu hanya berada pada lingkup adat tertentu,” kata Yusuf, Senin (29/06)
Ia mengatakan, dalam tradisi adat Marga Balak, pemberian gelar kehormatan tidak dilakukan secara sederhana. Ada tahapan adat yang harus dilalui, mulai dari musyawarah atau mufakat adat, pembahasan oleh para penyimbang, hingga penilaian terhadap sosok yang akan menerima gelar.
Menurut Yusuf, proses tersebut menjadi bagian penting untuk menjaga marwah lembaga adat. Dalam musyawarah, para penyimbang akan menilai rekam jejak calon penerima gelar, termasuk kontribusinya kepada negara dan masyarakat, akhlaknya, serta kelayakannya menerima penghormatan adat.
“Bagi kami, gelar adat adalah kehormatan yang memiliki nilai tinggi. Karena itu harus melalui proses adat yang lengkap dan disepakati para penyimbang,” ujarnya.
Yusuf menegaskan, sikap yang disampaikannya bukan dimaksudkan untuk menafikan kewenangan komunitas adat lain dalam mengambil keputusan. Namun, ia berharap masyarakat memahami bahwa pemberian gelar tersebut tidak dapat dimaknai sebagai sikap seluruh masyarakat adat Lampung.
Yusuf juga mengimbau agar polemik mengenai pemberian gelar adat kepada Joko Widodo tidak berkembang menjadi perpecahan di tengah masyarakat adat Lampung.
“Perbedaan pandangan adalah hal yang wajar. Namun, jangan sampai polemik ini memicu perselisihan antartokoh maupun antarkomunitas adat. Kita harus tetap menjaga persatuan, kekompakan, dan menjunjung tinggi nilai-nilai luhur adat Lampung dengan saling menghormati sikap serta pandangan masing-masing,” ujarnya.
Menurut Yusuf, keberagaman pandangan merupakan bagian dari dinamika masyarakat adat. Karena itu, ia berharap seluruh elemen adat tetap mengedepankan musyawarah, saling menghargai, serta menjaga marwah adat sebagai warisan budaya yang harus dipelihara bersama.
Pernyataan Yusuf menambah daftar tokoh adat yang menyampaikan pandangan berbeda atas penganugerahan gelar kepada Jokowi. Sebelumnya, Prof. Henry Yosodiningrat juga menyatakan keberatan dengan alasan menjaga marwah dan nilai-nilai luhur lembaga adat.(*)














