Gedung Kejaksaan Prioritas Siapa?

Oleh Aprohan Saputra, M.Pd.

Ketua IWO Lampung

PEMERINTAH daerah memiliki kewajiban utama menghadirkan pelayanan publik yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Setiap rupiah yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada hakikatnya merupakan amanah publik yang harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat.

Ketika Pemerintah Provinsi Lampung mengalokasikan anggaran puluhan miliar rupiah untuk pembangunan dan rehabilitasi gedung-gedung milik institusi Kejaksaan, publik berhak bertanya: mengapa prioritas itu dipilih, dan apa manfaat langsungnya bagi masyarakat?

Pertanyaan tersebut bukan semata-mata soal legalitas. Bisa jadi seluruh proses telah memenuhi prosedur administrasi dan ketentuan yang berlaku. Namun, tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) tidak berhenti pada ukuran “sesuai prosedur”.

 

Pemerintahan modern dituntut menjelaskan alasan kebijakan, manfaat sosial, efisiensi penggunaan anggaran, serta urgensinya dibanding kebutuhan masyarakat lainnya.

 

Berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) dan dokumen perencanaan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026, terdapat sedikitnya 17 paket hibah pembangunan dan rehabilitasi sarana Kejaksaan dengan nilai keseluruhan sekitar Rp35 miliar.

 

Rinciannya meliputi:

• Renovasi Gedung Serba Guna Kejati Lampung Rp13.499.792.446.

• Pembangunan/Rehabilitasi RUPBASAN Kejari Metro Rp4.999.707.022.

• Pembangunan/Rehabilitasi Gedung Kantor Cabang Kejari Bandar Lampung (Panjang) Rp4.499.426.011.

• Pembangunan/Rehabilitasi Gerbang dan Pagar Kejati Lampung Rp1.749.599.710.

• Pembangunan/Rehabilitasi Kantor Kejari Pesawaran Rp1.245.950.303.

• Pembangunan/Rehabilitasi Kantor Kejari Tulang Bawang Barat Rp1.239.957.814.

• Pembangunan/Rehabilitasi Kantor Kejari Lampung Barat Rp1.231.911.159.

• Pembangunan/Rehabilitasi Kantor Kejari Mesuji Rp1.219.944.492.

• Pembangunan/Rehabilitasi Kantor Kejari Pringsewu Rp1.199.938.977.

• Pembangunan/Rehabilitasi Kantor Cabang Kejari Pesisir Barat (Krui) Rp945.962.773.

• Pembangunan/Rehabilitasi Kantor Kejari Way Kanan Rp769.927.373.

• Pembangunan/Rehabilitasi Rumah Dinas Kejari Lampung Utara Rp559.972.504.

• Rehabilitasi Rumah Negara Tipe A Kejati Lampung Rp557.803.693.

• Pembangunan/Rehabilitasi Kantor Kejari Lampung Selatan Rp394.233.570.

• Pembangunan/Rehabilitasi Kantor Kejari Tanggamus Rp349.980.000.

• Rehabilitasi Rumah Negara Golongan II Tipe C Kejati Lampung Rp283.342.500.

• Pembangunan/Rehabilitasi Kantor Cabang Kejari Tanggamus (Talang Padang) Rp250.574.850.

Besarnya nilai hibah tersebut menunjukkan bahwa pembangunan sarana Kejaksaan bukan merupakan program kecil, melainkan salah satu belanja yang cukup signifikan dalam APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026.

 

Pada saat yang sama, terdapat pula perbedaan metode pengadaan yang menimbulkan ruang pertanyaan publik. Paket pembangunan atau rehabilitasi Gedung Kejaksaan Negeri Pesawaran senilai sekitar Rp1,24 miliar menggunakan metode Penunjukan Langsung.

 

Hal serupa terjadi pada Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat, Way Kanan, dan Cabang Kejaksaan Negeri Pesisir Barat di Krui. Sebaliknya, pembangunan Gedung Kejaksaan Negeri Lampung Barat dan Kejaksaan Negeri Mesuji yang nilainya relatif berdekatan justru menggunakan metode tender.

 

Perbedaan metode pengadaan terhadap paket-paket yang nilainya hampir sama tentu menimbulkan pertanyaan. Apa dasar pertimbangannya? Apakah terdapat karakteristik teknis yang berbeda? Apakah memenuhi kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam regulasi pengadaan? Ataukah terdapat alasan lain yang semestinya dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat?

 

Dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah, transparansi bukan sekadar formalitas administratif, melainkan fondasi utama membangun kepercayaan publik.

 

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 menegaskan bahwa pengadaan harus dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.

 

Penunjukan langsung memang merupakan salah satu metode yang diatur, tetapi penggunaannya memiliki persyaratan tertentu dan bukan pilihan yang dapat diterapkan secara bebas. Karena itu, ketika masyarakat melihat paket-paket bernilai miliaran rupiah menggunakan metode berbeda tanpa penjelasan yang memadai, ruang pertanyaan menjadi sesuatu yang wajar.

 

Transparansi bukan hanya menjawab pertanyaan auditor, tetapi juga menjawab rasa ingin tahu masyarakat sebagai pemilik uang negara.

 

Namun persoalan sesungguhnya mungkin bukan hanya soal metode pengadaan. Yang jauh lebih mendasar adalah mengenai arah kebijakan anggaran daerah.

 

Kejaksaan merupakan instansi vertikal yang berada di bawah pemerintah pusat. Berbeda dengan perangkat daerah yang menjadi tanggung jawab langsung pemerintah provinsi, keberadaan Kejaksaan merupakan bagian dari struktur nasional.

 

Memang, peraturan perundang-undangan membuka ruang bagi pemerintah daerah memberikan dukungan berupa hibah atau bantuan pembangunan sarana dan prasarana kepada instansi vertikal sepanjang memenuhi ketentuan hukum. Akan tetapi, adanya dasar hukum tidak otomatis menghilangkan pertanyaan mengenai prioritas kebijakan.

 

Apakah alokasi hibah sekitar Rp35 miliar tersebut merupakan kebutuhan paling mendesak bagi masyarakat Lampung?

Pertanyaan ini penting mengingat masih banyak persoalan daerah yang belum terselesaikan secara optimal.

 

Infrastruktur jalan di sejumlah wilayah masih memerlukan peningkatan kualitas. Pengendalian banjir, terutama di Bandar Lampung, terus menjadi pekerjaan rumah tahunan. Fasilitas pendidikan dan kesehatan di berbagai daerah juga masih membutuhkan perhatian serius.

 

Dalam ilmu kebijakan publik, setiap pengeluaran pemerintah selalu mengandung opportunity cost atau biaya peluang. Artinya, setiap rupiah yang digunakan untuk satu program berarti mengurangi kesempatan pembiayaan pada program lainnya.

 

Ekonom peraih Nobel Joseph E. Stiglitz dalam kajiannya mengenai ekonomi sektor publik menjelaskan bahwa belanja pemerintah seharusnya diarahkan pada kegiatan yang memberikan manfaat sosial terbesar (social welfare maximization). Prinsip tersebut menjadi dasar dalam pengambilan keputusan fiskal di berbagai negara.

 

Pandangan serupa juga dikemukakan Amartya Sen yang menegaskan bahwa pembangunan tidak semata diukur dari pembangunan fisik, melainkan dari perluasan kemampuan masyarakat memperoleh kehidupan yang lebih baik melalui pendidikan, kesehatan, keamanan, dan pelayanan publik yang berkualitas.

 

Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) juga menekankan bahwa kualitas belanja pemerintah (quality of public spending) jauh lebih penting dibanding besarnya anggaran. Belanja publik harus menghasilkan manfaat nyata, memiliki justifikasi yang kuat, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

 

Di Indonesia, berbagai penelitian dari Lembaga Administrasi Negara maupun akademisi administrasi publik menunjukkan bahwa keberhasilan tata kelola daerah tidak hanya diukur dari tingginya serapan anggaran, tetapi dari sejauh mana anggaran tersebut menjawab kebutuhan masyarakat.

 

Lampung tentu tidak boleh hanya mengejar indikator realisasi belanja. Lebih penting adalah memastikan setiap belanja memiliki dampak nyata terhadap kesejahteraan warga.

 

Di sinilah urgensi penjelasan dari Pemerintah Provinsi Lampung menjadi sangat penting.

Publik perlu mengetahui dasar penyusunan program hibah pembangunan gedung Kejaksaan tersebut.

 

Apakah berasal dari hasil analisis kebutuhan? Apakah terdapat kajian manfaat ekonomi? Apakah pembangunan itu merupakan permintaan pemerintah pusat? Bagaimana skema kepemilikan aset setelah selesai dibangun?

 

Dan yang tidak kalah penting, mengapa instansi vertikal memperoleh alokasi hibah hingga sekitar Rp35 miliar ketika masih banyak kebutuhan pelayanan dasar masyarakat yang juga membutuhkan dukungan anggaran?

 

Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut akan menentukan apakah kebijakan ini dipandang sebagai bentuk sinergi antar-pemerintah atau justru dianggap sebagai penggunaan APBD yang kurang tepat sasaran.

 

Dalam konteks Lampung, pemerintah daerah memiliki kesempatan menjadikan polemik ini sebagai momentum memperkuat transparansi anggaran. Seluruh dokumen perencanaan, dasar penetapan prioritas, pertimbangan pemilihan metode pengadaan, hingga kajian manfaat semestinya dibuka kepada publik.

 

Keterbukaan bukan ancaman. Keterbukaan adalah investasi kepercayaan. Pada akhirnya, masyarakat tidak sedang memperdebatkan apakah gedung Kejaksaan boleh dibangun atau tidak. Yang dipersoalkan adalah apakah pembangunan tersebut benar-benar menjadi kebutuhan paling mendesak ketika masih banyak persoalan rakyat yang menunggu penyelesaian.

 

APBD bukan sekadar kumpulan angka dalam dokumen keuangan. Ia adalah cerminan keberpihakan pemerintah. Dan keberpihakan itu akan selalu diuji melalui satu pertanyaan sederhana: ketika pilihan anggaran harus dibuat, apakah pemerintah lebih dahulu membangun yang dibutuhkan rakyat, atau membangun yang lebih mudah dipertanggungjawabkan secara administratif?

 

Transparansi bukan hanya soal membuka dokumen, tetapi juga menjelaskan mengapa setiap rupiah APBD ditempatkan pada suatu program. Ketika pemerintah mampu menjawab pertanyaan publik dengan data, argumentasi, dan kajian yang terbuka, maka kepercayaan masyarakat akan tumbuh. Sebaliknya, ketika penjelasan tidak hadir, ruang tafsir dan kecurigaan akan selalu mengisi kekosongan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *