Kaganga.id – Dewan Pengurus Wilayah Koalisi Nasional Reforma Agraria (DPW KNARA) Provinsi Lampung berencana menggelar aksi damai di Kanwil BPN Lampung, Kantor Gubernur Lampung dan DPRD Lampung pada 26–27 Agustus 2026.
Aksi tersebut dilakukan untuk menyampaikan aspirasi sekaligus mendesak pemerintah mempercepat penyelesaian sejumlah persoalan konflik agraria yang mereka soroti di Lampung.
Rencana aksi itu disampaikan melalui surat pemberitahuan DPW KNARA Provinsi Lampung kepada Kapolresta Bandar Lampung Cq. Kasat Intelkam Polresta Bandar Lampung, tertanggal 21 Agustus 2026.
Berdasarkan surat tersebut, aksi akan dimulai pukul 09.00 WIB hingga selesai. Titik kumpul aksi disebut berada di Tugu Adipura, kemudian massa bergerak menuju Kanwil BPN Lampung, Kantor Gubernur Lampung dan DPRD Lampung.
KNARA memperkirakan aksi tersebut akan diikuti sekitar 800 orang yang berasal dari masyarakat adat Marga Tegaomo’an Kampung Bakung Ilir, Marga Suway Umpu Kampung Bakung Udik, masyarakat Buay Aji Kampung Gedung Aji serta elemen masyarakat lainnya.
Dalam surat tersebut, KNARA menyampaikan enam tuntutan utama.
1-meminta Kanwil BPN Lampung bersama Kantah BPN Tulang Bawang segera menindaklanjuti surat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor B/HT.01/1380-400.19/VII/2026 tertanggal 15 Juli 2026.
2-meminta Kanwil BPN Lampung dan Kantah BPN Tulang Bawang melakukan penelitian serta pengukuran terhadap objek konflik tanah ulayat masyarakat adat di sejumlah wilayah, antara lain Kampung Bakung Ilir, Bakung Udik dan Kampung Gedung Aji.
3-KNARA meminta BPN membuka status blokir terhadap Sertifikat Hak Milik (SHM) masyarakat adat di Kampung Bakung Udik dengan melibatkan penyimbang, tokoh masyarakat adat dan DPW KNARA Lampung.
4-meminta Gubernur Lampung bersama Tim Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria Provinsi Lampung mendukung percepatan penyelesaian konflik tanah ulayat masyarakat adat yang menurut KNARA telah berlangsung selama bertahun-tahun.
5-KNARA meminta pemerintah mendukung percepatan penyelesaian konflik masyarakat adat Buay Pamuka Pangeran Tua dan Buay Pamuka Pangeran Ilir, termasuk persoalan masyarakat transmigrasi swakarsa mandiri yang berada di wilayah konsesi perusahaan dan kawasan hutan.
6-meminta DPRD Provinsi Lampung membentuk Panitia Khusus (Pansus) penyelesaian konflik agraria sekaligus mengawal proses percepatan penyelesaiannya.
KNARA menyatakan aksi tersebut akan dilakukan secara damai, tertib dan bertanggung jawab. Mereka menyebut penyampaian aspirasi tersebut merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum.
Surat pemberitahuan aksi juga ditembuskan kepada sejumlah pejabat dan instansi terkait, di antaranya Presiden RI, Ketua DPR RI, Menteri ATR/BPN, Menteri Kehutanan, Kapolri, Panglima TNI, Gubernur Lampung, DPRD Lampung, Kapolda Lampung, Kanwil BPN Lampung, Bupati Tulang Bawang, DPRD Tulang Bawang, Polres Tulang Bawang dan Kantah BPN Tulang Bawang.
Dengan aksi tersebut, KNARA berharap pemerintah dan instansi terkait memberikan perhatian serius serta mengambil langkah konkret dalam penyelesaian konflik agraria yang menjadi aspirasi masyarakat. (*)














