Temuan BPK Rp584,9 Juta, Tiga Pejabat Bawaslu Lampung Bungkam

Kaganga.id — Dugaan kuat adanya kekurangan volume, ketidaksesuaian spesifikasi dan kontrak, hingga pembayaran yang dinilai tidak sesuai ketentuan dengan nilai mencapai Rp584,89 juta. Atas Pengelolaan anggaran pengawasan Pilkada 2024.

Bawaslu Provinsi Lampung menjadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sejumlah persoalan pada pengadaan penambah daya tahan tubuh sebesar Rp154,73 juta, sosialisasi melalui baliho Rp134,34 juta, dan kegiatan Pencegahan Award Rp86,97 juta.

Tidak hanya itu, BPK juga menemukan persoalan pada pengadaan videotron Tugu Adipura senilai Rp53,08 juta, banner Rp48,61 juta, videotron Pelabuhan Bakauheni Rp22,07 juta, serta paket event organizer sebesar Rp44,18 juta.

Upaya konfirmasi kepada Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P. Panggar belum mendapat tanggapan. Sikap serupa ditunjukkan anggota Bawaslu Lampung Tamri dan Ahmad Qohar, yang hingga berita ini ditulis juga belum memberikan penjelasan mengenai temuan pemeriksaan tersebut.

Persoalan tak berhenti pada pelaksanaan pengadaan. BPK turut menyoroti aspek perencanaan. Dalam pemeriksaannya, PPK disebut tidak menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK), spesifikasi teknis, dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sesuai ketentuan pada lima paket pengadaan.

Salah satu yang disorot adalah paket Bimtek SIAPPP. Dari 330 kamar yang direncanakan, hanya 324 kamar yang digunakan. Penyedia kemudian memberikan enam prepaid voucher senilai Rp950 ribu per voucher kepada staf Bagian Administrasi Bawaslu Lampung.

Atas kondisi tersebut, BPK mencatat pembayaran yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp22,7 juta.

Belum adanya tanggapan membuat sejumlah persoalan yang dicatat BPK belum memperoleh penjelasan dari pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, tiga pejabat Bawaslu Provinsi Lampung tersebut belum memberikan tanggapan.

(Red/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *