Kaganga.id — Kementerian Agama (Kemenag) terus mempercepat transformasi digital layanan keagamaan. Salah satu terobosan yang kini diperkuat adalah Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH), yang dinilai mampu memangkas birokrasi, mencegah pemalsuan status perkawinan, sekaligus menutup celah praktik pungutan liar (pungli).
Hal tersebut ditegaskan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Lampung, Dr. H. Zulkarnain, S.Ag., M.Hum., saat menjadi narasumber dialog interaktif di ruang podcast Media Center IJP Lampung, Senin (7/9/2026).
Zulkarnain mengatakan, SIMKAH telah terintegrasi dengan data kependudukan secara nasional. Melalui sistem tersebut, masyarakat dapat melakukan pendaftaran nikah secara daring tanpa harus berulang kali datang ke Kantor Urusan Agama (KUA).
Menurutnya, integrasi data juga menjadi instrumen penting untuk mencegah penipuan terkait status perkawinan.
“Sistem ini terintegrasi. Seseorang tidak bisa mengelabui statusnya. Begitu namanya diketik, akan langsung muncul apakah yang bersangkutan sudah pernah menikah atau masih terikat pernikahan di tempat lain,” tegasnya.
Sistem digital tersebut juga mempermudah pasangan yang hendak menikah dengan domisili berbeda. Rekomendasi nikah antar-KUA dapat difasilitasi melalui sistem sehingga proses administrasi menjadi lebih sederhana.
Dalam kesempatan itu, Zulkarnain juga menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu memberikan uang tunai kepada petugas KUA dalam proses pembayaran biaya nikah.
Berdasarkan ketentuan yang disampaikan Kemenag, pernikahan yang dilaksanakan di KUA pada hari dan jam kerja dikenakan biaya Rp0 atau gratis. Sementara pernikahan di luar kantor atau di luar jam kerja dikenakan biaya Rp600.000, yang disetorkan langsung oleh calon pengantin melalui bank sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Khusus masyarakat tidak mampu, biaya pernikahan di luar kantor maupun di luar jam kerja tetap dapat dibebaskan dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (PM1) dari kelurahan.
“Saya tegaskan, jika ada oknum KUA atau penghulu yang melakukan pungli, apalagi kepada warga tidak mampu, pasti akan saya copot jabatannya. Jabatan adalah amanah untuk melayani masyarakat, bukan mempersulit,” ujarnya.
Zulkarnain juga mengingatkan masyarakat mengenai persoalan perkawinan siri. Menurutnya, pasangan yang telah menikah siri dan memiliki anak tidak serta-merta menyelesaikan persoalan administrasi melalui program nikah massal.
Ia menjelaskan, pasangan tersebut dapat menempuh Isbat Nikah melalui Pengadilan Agama. Langkah itu diperlukan agar perkawinan yang telah berlangsung memperoleh pengakuan hukum dan status administrasi anak dapat diproses sesuai ketentuan.
Menutup dialog, Zulkarnain meminta seluruh ASN dan penghulu di lingkungan Kemenag Lampung mengedepankan pelayanan prima. Petugas diminta tidak hanya menunggu masyarakat datang ke kantor, tetapi proaktif membantu warga, terutama mereka yang berada di pelosok dan menghadapi keterbatasan akses internet.
“Pelayanan harus hadir sampai ke masyarakat. Jangan sampai keterbatasan akses internet membuat warga kesulitan mendapatkan hak pelayanan administrasi pernikahan,” pungkasnya.














