Kaganga.id — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Utara, Anthon Ferdiansyah, menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan satu unit mobil Toyota Fortuner.
Perkara tersebut kini ditangani Polda Lampung setelah Anthon melaporkan seorang pria berinisial R.G. ke aparat kepolisian.
Kasus itu kemudian mencuat setelah aksi pengejaran polisi terhadap R.G. berlangsung di sejumlah ruas jalan di Bandar Lampung pada Kamis sore, 1 Oktober 2026.
Aksi kejar-kejaran tersebut sempat menarik perhatian warga dan viral di sejumlah platform media sosial.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, perkara bermula saat Anthon hendak menjual mobil Toyota Fortuner miliknya. R.G. yang mengetahui kendaraan tersebut akan dijual kemudian datang menemui Anthon dan menyatakan keinginannya membeli mobil tersebut.
Keduanya kemudian melakukan pembicaraan hingga mencapai kesepakatan mengenai harga kendaraan.
Setelah kesepakatan tercapai, mobil tersebut diserahkan kepada R.G. Namun, pembayaran kendaraan sebagaimana yang telah disepakati disebut tidak kunjung diselesaikan.
Anthon mengaku telah memberikan kesempatan kepada R.G. untuk memenuhi kewajibannya. Namun, hingga tenggat waktu yang diberikan berakhir, pembayaran belum juga dilunasi.
“Saya sudah memberikan tenggat waktu kepada terlapor, tapi tidak diindahkan. Sampai batas waktu yang disepakati, tidak juga dilunasi,” kata Anthon, Minggu (4/10/2026).
Merasa dirugikan, Anthon kemudian menempuh jalur hukum dengan melaporkan perkara tersebut ke Polda Lampung.
Laporan itu tercatat dengan Nomor LP/B/420/VI/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG yang dibuat pada Juni 2026.
Penyidik Kumpulkan Alat Bukti
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Polda Lampung melakukan serangkaian pemeriksaan, termasuk meminta keterangan sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan perkara.
Setelah proses penyelidikan dan penyidikan berjalan, perkara tersebut kemudian digelar oleh penyidik.
Dari hasil gelar perkara, polisi selanjutnya menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap R.G.
Upaya penangkapan dilakukan anggota Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung pada Kamis, 1 Oktober 2026.
Namun, proses penangkapan tersebut tidak berjalan mulus.
R.G. diduga melarikan diri menggunakan kendaraan bersama istri dan anak-anaknya saat hendak diamankan petugas.
Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga kawasan bypass dan Jalan Untung Suropati, Bandar Lampung.
Kabur Lewat Rumah Warga
Pengejaran berakhir sementara ketika R.G. diduga menghentikan kendaraannya di sekitar sebuah rumah di kawasan Untung Suropati.
Terduga pelaku kemudian disebut melompati pagar rumah dan melarikan diri melalui bagian belakang bangunan.
Petugas sempat melakukan pengejaran di sekitar lokasi, namun R.G. berhasil lolos.
Hingga Minggu (4/10/2026), aparat kepolisian masih melakukan pencarian terhadap terduga pelaku.
Informasi mengenai riwayat hukum R.G. yang disebut pernah menjalani hukuman pidana juga beredar. Namun, informasi tersebut masih menjadi bagian yang harus dibuktikan dan dikonfirmasi melalui proses hukum yang berjalan.
Istri Terduga Pelaku Merupakan Komisioner KPU
Perkara tersebut juga menjadi perhatian karena R.G. disebut merupakan suami dari seorang perempuan berinisial A.S. yang diketahui menjabat sebagai anggota KPU Kabupaten Lampung Utara.
Meski demikian, sejauh ini belum ada informasi yang dapat memastikan keterlibatan A.S. dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.
Upaya konfirmasi kepada A.S. belum berhasil dilakukan. Nomor telepon yang bersangkutan disebut sudah tidak aktif.
Anthon sendiri membenarkan bahwa dirinya merupakan pihak yang melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan kendaraan tersebut ke Polda Lampung.
Sementara itu, polisi masih melakukan pengejaran terhadap R.G. dan proses hukum perkara tersebut masih berjalan.
Masyarakat yang mengetahui keberadaan terduga pelaku dapat menyampaikan informasi kepada kepolisian melalui layanan Call Center Polri 110.
Dalam perkara ini, status R.G. tetap sebagai terduga sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Red)














