Lampung Timur(kaganga.id)— Pemerintah Kabupaten Lampung Timur memperkuat komitmen dalam melindungi pekerja migran perempuan melalui layanan terpadu responsif gender. Upaya ini dilakukan bersama Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI/BP2MI), International Labour Organization (ILO), United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), serta Solidaritas Perempuan Sebay Lampung.
Penguatan tersebut diwujudkan melalui kegiatan Lokakarya Pengelolaan Kasus Responsif Gender dan Layanan Perlindungan Terkoordinasi yang berlangsung pada 21–23 April 2026 di Kota Metro. Kegiatan ini diikuti sekitar 30 peserta dari berbagai instansi layanan, termasuk perangkat daerah, aparat penegak hukum, Migrant Worker Resource Center (MRC), serta organisasi pekerja migran dan perempuan.
Kabupaten Lampung Timur menjadi salah satu daerah dengan angka penempatan pekerja migran Indonesia tertinggi di Provinsi Lampung. Pada 2025, tercatat sekitar 9.343 pekerja migran berasal dari wilayah ini, dengan mayoritas perempuan yang bekerja di sektor domestik dan perawatan.
Meski memberikan kontribusi besar bagi ekonomi keluarga dan daerah, pekerja migran masih menghadapi berbagai risiko, seperti perdagangan orang, kerja paksa, hingga pelanggaran hak.
Sebagai respons, Lampung Timur ditetapkan sebagai daerah percontohan dalam penguatan tata kelola migrasi kerja berbasis hak dan responsif gender. Program ini mendorong integrasi layanan Migrant Worker Resource Center (MRC) ke dalam Mal Pelayanan Publik (MPP) maupun Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di daerah.
Selain itu, layanan yang dikembangkan tidak hanya mencakup aspek administratif, tetapi juga edukasi migrasi aman, penguatan kapasitas pekerja, layanan konseling, pengaduan kasus, bantuan hukum, hingga mekanisme rujukan lintas sektor.
Bupati Lampung Timur, Ela Siti Nuryamah, menegaskan bahwa perlindungan pekerja migran merupakan bagian dari prioritas pembangunan daerah.
“Pemerintah Kabupaten Lampung Timur berkomitmen menghadirkan layanan perlindungan yang lebih kuat dan terjangkau hingga tingkat desa. Kami ingin memastikan warga yang bekerja ke luar negeri memiliki akses terhadap layanan yang aman, cepat, dan berpihak pada perlindungan,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pelindungan KP2MI, Rinarni, menekankan pentingnya pendekatan menyeluruh dalam tata kelola migrasi kerja.
“Perlindungan pekerja migran harus dibangun secara sistemik dan berkelanjutan, mulai dari desa, proses penempatan, hingga saat kembali ke tanah air. Layanan terintegrasi dan responsif gender menjadi kunci mencegah eksploitasi,” tegasnya.
Sekretaris Jenderal DPN-SBMI, Juwarih, juga menyoroti pentingnya peran serikat pekerja dalam memastikan perlindungan sejak pra-penempatan hingga kembali ke Indonesia.
“Pekerja migran adalah pekerja, bukan komoditas. Mereka berhak atas perlindungan, upah layak, dan akses keadilan. Negara harus hadir memastikan hak tersebut terpenuhi,” katanya.
Dari perspektif gerakan perempuan, Ketua Badan Eksekutif Solidaritas Perempuan Sebay Lampung, Reni Yuliana Meutia, menegaskan bahwa pekerja migran perempuan harus diposisikan sebagai subjek yang berdaya.
“Perempuan pekerja migran harus memiliki akses terhadap pengetahuan, keterampilan, serta ruang untuk mengambil keputusan atas hidupnya, bukan terus-menerus diposisikan sebagai korban,” ujarnya.
Ke depan, penguatan layanan ini akan diperluas melalui integrasi dengan Mal Pelayanan Publik (MPP) serta rencana pembentukan Pos Pelayanan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI). Langkah ini diharapkan mampu memperluas jangkauan perlindungan hingga ke tingkat desa.
Melalui kolaborasi lintas sektor, Lampung Timur mendorong terciptanya sistem migrasi kerja yang lebih aman, adil, dan bermartabat, khususnya bagi pekerja migran perempuan.














