Kaganga.id — Ribuan pekerja PT Dua Kuda Indonesia yang tergabung dalam Serikat Buruh Aneka Industri–Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (SBAI–FBTPI) mendesak Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan pailit terhadap perusahaan tersebut. Mereka menilai putusan Pengadilan Niaga dalam perkara PKPU No. 362/Pdt.Sus.PKPU/2025/PN Jkt.Pst mengandung kejanggalan dan berpotensi memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Serikat buruh menyebut, syarat utama pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tidak terpenuhi. Mereka menegaskan utang yang dijadikan dasar permohonan telah dilunasi oleh PT Dua Kuda Indonesia.
Ketua SBAI-FBTPI, Ajum Hatta, menyatakan operasional dan produksi perusahaan masih berjalan normal serta kemampuan memenuhi kewajiban tetap terjaga. Selain itu, terdapat dokumen hukum yang menunjukkan tidak adanya utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih.
Serikat juga mengungkap adanya putusan dari Pengadilan Rakyat Tiongkok yang menyatakan pihak yang mengaku sebagai kreditur justru memiliki utang kepada PT Dua Kuda Indonesia.
“Penggunaan instrumen kepailitan dalam kondisi perusahaan masih berjalan sehat menimbulkan dugaan penyalahgunaan mekanisme hukum,” ujar perwakilan SBAI-FBTPI.
Menurut serikat buruh, jika putusan pailit tetap diberlakukan, dampaknya akan luas, mulai dari hilangnya pekerjaan bagi ribuan pekerja, terganggunya penghidupan keluarga, hingga potensi meningkatnya angka pengangguran dan masalah sosial ekonomi baru.
Melalui proses kasasi yang tengah berjalan, SBAI-FBTPI meminta Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi, membatalkan putusan PKPU dan pailit, serta mengembalikan kepastian hukum bagi keberlangsungan usaha dan perlindungan pekerja.
Serikat menilai perkara ini menjadi ujian bagi sistem hukum nasional, khususnya dalam memastikan hukum kepailitan tidak disalahgunakan dan tetap berpihak pada keadilan bagi pekerja.














