PH Terdakwa PT LEB, Tolak Tuntutan JPU

Kaganga.id– Kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB), Kuasa hukum terdakwa Budi Kurniawan, Muhammad Yunandar, menyatakan penolakan tegas terhadap tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Rabu (10/6/2026).

Yunandar menilai tuntutan yang diajukan JPU untuk kliennya tidak memiliki dasar yang jelas dan tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

“Kami dengan tegas menolak tuntutan yang dibuat oleh jaksa penuntut umum khusus untuk klien kami Budi Kurniawan, karena kami menilai tuntutan ini sangat-sangat tidak berdasar,” ujar Yunandar dalam konferensi persnya di kantor MY LAW OFFICE Perum BKP Kemiling, Bandar Lampung.

Ia mengkritisi tuntutan JPU yang dinilainya terkesan tidak mempertimbangkan fakta-fakta di ruang sidang. Menurutnya, seharusnya JPU mendalilkan tuntutan berdasarkan bukti dan keterangan yang muncul dalam persidangan, bukan dari asumsi yang tidak jelas.

Terkait dakwaan seputar pembahasan tantiem dan remunerasi, Yunandar menegaskan bahwa Budi Kurniawan tidak memiliki andil utama. Ia menyebut, saat pembahasan tantiem berlangsung, kliennya sedang menjalankan ibadah haji. Hal ini, kata dia, terbukti dari keterangan saksi Heri Wardoyo dan Hermawan Eryadi di persidangan sebelumnya.

“Bicara terkait tantiem, hal itu memang dibahas sebelum naik ke RUPS oleh Hermawan Riyadi dan komisaris Heri Wardoyo. Maka klien kami sama sekali tidak mengetahui tentang perhitungan tantiem yang didapatkan, yang pada akhirnya jadi salah satu dakwaan dan landasan tuntutan,” jelasnya.

Yunandar juga menyoroti kesaksian Heri Wardoyo yang mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC). Ia menilai keterangan Heri tentang pemberian uang kepada sejumlah aktor politik tidak masuk akal dan penuh kejanggalan.

Heri Wardoyo disebut pernah menyebut nama-nama seperti Noverisman Subing, Ririn, Deni Ribowo, dan Yozi Rizal. Namun menurut keterangan terdakwa lain, termasuk Budi Kurniawan, mereka tidak mengetahui adanya pemberian uang tersebut.

Salah satu kejanggalan yang disorot adalah pernyataan Heri bahwa Budi Kurniawan yang memberikan uang kepada Noverisman Subing di halaman rumah Heri. Namun Heri mengaku tidak turun dari mobil di rumahnya sendiri.

“Heri Wardoyo pada saat itu mengatakan ia tidak turun dari mobil. Ini saya pikir sangat tidak masuk akal, seseorang di rumahnya sendiri tidak turun dari mobil sedangkan orang lain turun dari mobil,” tegas Yunandar.

Kejanggalan lain, Heri mengaku tidak membawa kendaraan saat di kantor PT LEB sehingga meminta Budi Kurniawan menyupirinya menemui Noverisman. Padahal, menurut Yunandar, seharusnya sopir perusahaan, Solihin, yang mengemudi jika memang Solihin ikut dalam mobil yang sama.

“Saya pikir cerita ini sudah sangat wajar kalau salah satu tokoh politik yang namanya disebut itu kemarin mengatakan bahwa mengkhawatirkan Heri Wardoyo saat itu sedang berhalusinasi. Kalau saya setuju,” pungkas Yunandar.

Selain mempersoalkan kesaksian, kuasa hukum juga menyoroti tuntutan pidana terhadap Budi Kurniawan yang mencapai 10 tahun penjara. Mereka menilai tuntutan tersebut tidak proporsional jika dibandingkan dengan tuntutan terhadap pihak lain dalam perkara yang sama.

“Direktur Utama dituntut 9 tahun, sementara Heri Wardoyo dituntut 4 tahun. Namun klien kami justru menghadapi tuntutan hingga 10 tahun. Kami menilai tuntutan tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan,” tandasnya.

Pihaknya berharap majelis hakim mempertimbangkan secara cermat seluruh fakta persidangan, termasuk konsistensi keterangan para saksi dan proporsionalitas tuntutan yang diajukan dalam perkara tersebut.

Sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis (11/6/2026), dengan agenda pembacaan pleidoi (pembelaan) dari para terdakwa.

(Edi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *