Pengamat: Dewan Tertidur di Paripurna Bukan Hal Sepele, Partai Harus Bertindak

BANDAR LAMPUNG (KAGANGA.ID)– Pengamat Politik Universitas Muhammadiyah Lampung (UML), Candrawansah, menilai peristiwa anggota DPRD Kota Bandar Lampung yang tertidur saat Sidang Paripurna HUT ke-344 Kota Bandar Lampung tidak dapat dianggap sebagai persoalan sepele. Selain menjadi perhatian Badan Kehormatan (BK) DPRD, partai politik tempat anggota dewan tersebut bernaung juga dinilai perlu mengambil sikap tegas.

Menurut Candrawansah, perilaku pejabat publik dalam forum resmi tidak hanya menjadi tanggung jawab pribadi, tetapi juga berkaitan dengan citra lembaga yang mereka wakili. Karena itu, kejadian yang telah menjadi perbincangan publik tersebut perlu ditindaklanjuti secara serius.

“Karena ini merupakan acara resmi dan sudah menjadi perbincangan publik, maka selayaknya bukan hanya BK DPRD yang memprosesnya, tetapi partai politik juga harus memberikan teguran atau perhatian khusus kepada kadernya yang bersangkutan,” ujar Candrawansah, Kamis (18/6/2026).

Ia menegaskan bahwa partai politik tidak dapat melepaskan diri dari perilaku kadernya yang sedang menjabat sebagai pejabat publik. Setiap tindakan kader akan berdampak terhadap citra partai, baik dalam konteks positif maupun negatif.

“Tidak bisa dipungkiri bahwa partai di setiap tingkatan akan terdampak oleh perilaku kadernya yang menjadi pejabat publik, baik dampak positif maupun negatif. Karena itu, apresiasi terhadap kinerja yang baik dan sanksi terhadap pelanggaran etika harus dijalankan secara konsisten,” katanya.

Candrawansah menilai penerapan sanksi penting dilakukan agar berbagai pelanggaran etika yang pernah menjadi sorotan tidak terus berulang.

“Jangan sampai kejadian-kejadian seperti merokok saat acara resmi, tertidur ketika agenda resmi berlangsung, maupun bermain telepon genggam saat rapat terus terulang tanpa adanya evaluasi dan tindakan yang tegas,” ujarnya.

Selain itu, ia meminta BK DPRD Kota Bandar Lampung memproses persoalan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku serta menyampaikan hasilnya secara terbuka kepada masyarakat.

“BK harus memproses hal tersebut dan mempublikasikan kepada masyarakat hasil dari proses yang dilakukan. Dengan begitu, masyarakat dapat mengetahui setiap tahapan penanganannya sebagai bentuk pertanggungjawaban lembaga kepada publik,” pungkasnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Candrawansah sebagai respons atas peristiwa yang terjadi dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Bandar Lampung dalam rangka peringatan HUT ke-344 Kota Bandar Lampung pada Rabu (17/6/2026).

Dalam sidang tersebut, anggota DPRD Kota Bandar Lampung dari Fraksi Golkar, Indera Feriza, terlihat memejamkan mata dengan posisi kepala tertunduk saat agenda rapat dan sambutan tengah berlangsung.

Peristiwa itu terjadi di hadapan Gubernur Lampung, Wali Kota Bandar Lampung, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran pejabat pemerintah, serta para tamu undangan lainnya. Momen tersebut sempat menyita perhatian sejumlah peserta sidang dan awak media yang hadir meliput jalannya paripurna.

Hingga sidang paripurna berakhir, tidak tampak adanya teguran terbuka dari pimpinan sidang terkait kejadian tersebut. Peristiwa itu pun memunculkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana keseriusan para wakil rakyat dalam menjaga etika, menghormati forum resmi, serta menjalankan amanah yang telah diberikan masyarakat.

Bagi Candrawansah, persoalan ini bukan semata-mata tentang seorang anggota dewan yang tertidur dalam rapat, melainkan menyangkut marwah lembaga legislatif, citra partai politik, dan akuntabilitas pejabat publik di hadapan masyarakat yang telah memberikan kepercayaan melalui proses demokrasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *