Kaganga.id – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Americo, http://S.STP., M.H. memberikan klarifikasi terkait pertanyaan banyak orang tua dan calon peserta didik. Mengapa peserta yang sudah terdaftar, tervalidasi, dan masuk proses seleksi SPMB tidak diperkenankan mencabut berkas untuk pindah ke sekolah lain.
Menurut Thomas, kebijakan itu bukan bentuk pembatasan hak, melainkan untuk menjaga lima prinsip utama penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) sesuai Petunjuk Teknis/Juknis yang berlaku.
“Ketentuan bahwa berkas yang telah masuk sistem dan diproses dalam perangkingan tidak dapat dicabut adalah upaya menjaga objektivitas, transparansi, akuntabilitas, keadilan, dan kesetaraan perlakuan bagi seluruh calon murid,” tegas Thomas Americo, Rabu 20 Juni 2026.
Ia merinci lima alasan utama kebijakan tersebut:
*1. Objektivitas*
Seluruh peserta diproses dengan mekanisme dan aturan yang sama dari pendaftaran sampai penetapan hasil. Jika peserta yang sudah masuk perangkingan boleh mencabut berkas sewaktu-waktu, komposisi peserta akan berubah dan memengaruhi hasil seleksi peserta lainnya. “Untuk menjaga objektivitas penilaian dan perangkingan, seluruh data yang sudah masuk sistem harus diproses dengan perlakuan sama sampai seleksi selesai,” jelasnya.
*2. Transparansi*
Sistem SPMB menampilkan posisi dan peringkat peserta berdasarkan data yang masuk. Pencabutan dan perpindahan terus-menerus akan membuat peringkat berubah dinamis dan sulit dipahami masyarakat. “Kondisi itu justru berpotensi menimbulkan persepsi ketidakjelasan dan mengurangi keterbukaan informasi yang jadi prinsip dasar SPMB,” kata Thomas.
*3. Akuntabilitas*
Seluruh proses penerimaan harus bisa dipertanggungjawabkan dari sisi prosedur maupun hasil. Hasil seleksi yang diproses berdasarkan data peserta pada periode tertentu harus bisa dijelaskan. “Kalau peserta bisa keluar-masuk sistem setelah perangkingan berjalan, akan sulit memastikan konsistensi data dan mempertanggungjawabkan hasil secara menyeluruh,” ujarnya.
*4. Keadilan*
Semua peserta harus mendapat kesempatan yang sama. Jika pencabutan berkas diperbolehkan setelah seleksi berjalan, peserta dengan akses informasi lebih cepat atau pendampingan lebih baik berpotensi diuntungkan. “Ini justru menimbulkan ketidakadilan karena tidak semua peserta punya kesempatan sama untuk mengubah strategi pendaftaran saat seleksi berlangsung,” tegasnya.
*5. Tanpa Diskriminasi*
Kebijakan tidak bolehnya pencabutan berkas berlaku sama untuk seluruh peserta tanpa membedakan asal sekolah, agama, suku, status sosial, maupun latar belakang ekonomi. “Tidak ada perlakuan khusus ke kelompok tertentu karena semua peserta tunduk pada ketentuan yang sama,” pungkas Thomas.
Disdikbud Lampung berharap masyarakat memahami kebijakan ini agar hasil seleksi yang ditetapkan benar-benar mencerminkan proses yang tertib, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
(Red)














