Kaganga.id – Seorang teknisi listrik Rumah Sakit Urip Sumoharjo Bandar Lampung meninggal dunia diduga akibat kecelakaan kerja saat menjalankan tugas. Hingga tiga hari setelah kejadian, pihak rumah sakit belum memberikan penjelasan resmi terkait insiden yang mengakibatkan seorang pekerja kehilangan nyawa.
Korban diketahui bernama Qori Fadil Hidayat, karyawan yang baru sekitar dua bulan bekerja sebagai teknisi listrik di Rumah Sakit Urip Sumoharjo.
Informasi yang dihimpun media ini dari seorang warga yang mengaku sebagai tetangga korban dan meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyebutkan, korban diduga mengalami kecelakaan saat menjalankan pekerjaan hingga terjatuh dari area bangunan rumah sakit.
“Korban baru bekerja sekitar dua bulan sebagai teknisi listrik di rumah sakit tersebut,” ujar sumber.
Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka berat dan dinyatakan meninggal dunia.
Duka mendalam dirasakan keluarga korban yang berdomisili di Gang Citra, Hajimena, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
Sebagai upaya memperoleh keterangan resmi dan memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan, media ini telah menghubungi Humas Rumah Sakit Urip Sumoharjo, Bapak Dayat, melalui nomor 0813 6606 xxxx pada Selasa, 7 Juli 2026 pukul 21.24 WIB. Konfirmasi dilakukan untuk meminta penjelasan mengenai kronologi kejadian, penyebab insiden, serta langkah yang diambil pihak rumah sakit menyikapi peristiwa tersebut.
Namun, hingga berita ini diterbitkan pada Jumat, 10 Juli 2026, tidak ada tanggapan resmi yang diberikan. Pesan konfirmasi yang dikirimkan hanya berstatus telah dibaca tanpa balasan maupun penjelasan dari pihak humas ataupun manajemen rumah sakit.
Sikap bungkam pihak Rumah Sakit Urip Sumoharjo terhadap insiden yang mengakibatkan seorang pekerja meninggal dunia memunculkan pertanyaan publik mengenai komitmen rumah sakit terhadap keterbukaan informasi. Sebagai institusi pelayanan kesehatan, rumah sakit semestinya memberikan penjelasan resmi atas peristiwa yang terjadi di lingkungan kerjanya, terutama yang menyangkut keselamatan pekerja dan hilangnya nyawa seseorang.
Publik berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai kronologi kejadian, penanganan terhadap korban, serta langkah evaluasi yang dilakukan agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi. Keterbukaan informasi dalam peristiwa seperti ini bukan hanya menjadi bagian dari tanggung jawab moral, tetapi juga merupakan bentuk akuntabilitas kepada masyarakat.














