Kaganga.id – Tim Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung menjemput narapidana kasus narkotika, Asnawi bin M. Husin, dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lhokseumawe, Provinsi Aceh. Pemindahan dilakukan untuk melanjutkan proses hukum atas perkara narkotika yang ditangani Ditresnarkoba Polda Lampung.
Penjemputan berlangsung pada 8 hingga 10 Juli 2026 setelah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia menyetujui permohonan pemindahan narapidana ke Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung.
Berdasarkan keterangan resmi Polda Lampung, Asnawi merupakan tahanan kasus narkotika yang melarikan diri dari Rumah Tahanan (Rutan) Direktorat Tahti Polda Lampung pada Rabu, 6 Desember 2023 sekitar pukul 03.00 WIB bersama tiga tahanan lainnya.
Usai kejadian tersebut, Ditresnarkoba Polda Lampung melakukan pengejaran dan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO). Sementara itu, berkas perkara Asnawi telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Lampung pada 13 Maret 2024 sehingga perkara tinggal menunggu pelimpahan ke pengadilan.
Dalam pelariannya, Asnawi kembali terlibat tindak pidana. Pada Sabtu, 26 April 2025 sekitar pukul 19.30 WIB, ia ditangkap personel Satresnarkoba Polres Aceh Utara, Polda Aceh, dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat satu kilogram. Atas perkara tersebut, Asnawi menjalani hukuman sebagai warga binaan di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe, Aceh.
Selain perkara narkotika, Asnawi juga diketahui menjalani hukuman atas tindak pidana lain, di antaranya kepemilikan senjata api ilegal dan penganiayaan terhadap sesama narapidana.
Untuk menyelesaikan perkara yang ditangani Ditresnarkoba Polda Lampung, penyidik berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Lampung dan mengajukan permohonan pemindahan narapidana kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI. Permohonan tersebut disetujui melalui surat persetujuan tertanggal 29 Mei 2026.
Tim penjemput yang dipimpin Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Lampung AKBP Radius Utama berangkat dari Bandara Radin Inten II Lampung menuju Bandara Kualanamu, Sumatera Utara, pada Rabu, 8 Juli 2026. Keesokan harinya, tim melanjutkan perjalanan darat ke Lapas Kelas IIA Lhokseumawe untuk melakukan proses penjemputan.
Pada Kamis, 9 Juli 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, dilakukan serah terima narapidana Asnawi dari pihak Lapas Kelas IIA Lhokseumawe kepada personel Ditresnarkoba Polda Lampung dengan pengawalan petugas lapas.
Selanjutnya, Jumat, 10 Juli 2026, Asnawi diterbangkan dari Bandara Kualanamu menuju Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, sebelum melanjutkan penerbangan ke Bandara Radin Inten II Lampung. Setibanya di Lampung sekitar pukul 20.30 WIB, narapidana tersebut diserahkan kepada pihak Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung.
Pemindahan narapidana tersebut dilakukan agar proses penuntutan dan persidangan perkara narkotika yang ditangani Ditresnarkoba Polda Lampung dapat segera dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Red)














