Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Calon Belum Diperiksa

Atas pertanyaan teman² Pers terhadap pendapat yang menyatakan bahwa _*”Penetapan sbg Tersangka yg dilakukan oleh Penyidik Kortas Tipikor Bareskrim Polri, terhadap Mantan JAMPIDSUS (Febri Adriansyah) yg belum diperiksa sbg saksi atau calon tersangka, adalah tidak sah”*

Dengan tidak mengurangi rasa hormat dan penghargaan saya terhadap Pendapat tersebut, izinkan saya menyampaikan Pendapat yg berbeda, dengan alasan Hukum yg pada pokoknya sbb:

Menurut Hukum, berdasarkan ketentuan undang undang No.20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

> Pemeriksaan calon tersangka bukan syarat sah nya penetapan tersangka, sepanjang sebelum penetapan telah terdapat sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan alat bukti tersebut secara relevan mengarah kepada orang yang ditetapkan.

Dasar Hukum nya

1. KUHAP baru hanya mensyaratkan dua alat bukti

UU Nomor 20 Tahun 2025 secara tegas merumuskan tersangka dan penetapan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti. Pasal 90 mengatur syarat serta prosedur penetapan tersangka, tetapi tidak mencantumkan pemeriksaan calon tersangka sebagai syarat pendahuluan.

KUHAP baru berlaku sejak 2 Januari 2026 dan secara tegas mencabut UU Nomor 8 Tahun 1981. Dengan demikian, syarat sah penetapan tersangka harus terlebih dahulu dicari dalam norma KUHAP baru sebagai hukum positif yang berlaku.

Apabila pembentuk undang-undang menghendaki pemeriksaan calon tersangka sebagai syarat mutlak, semestinya syarat itu dicantumkan secara tegas, misalnya:

> “Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan minimal dua alat bukti dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap calon tersangka.”

Faktanya, bahwa rumusan yang demikian tidak ada.

2. Tidak boleh menambahkan syarat prosedural yang tidak ditentukan undang-undang

Dalam hukum acara pidana berlaku prinsip kepastian hukum, lex scripta, dan lex stricta. Karena itu, hakim maupun penyidik tidak boleh menambahkan suatu syarat pembatalan penetapan tersangka yang tidak tercantum dalam undang-undang.

Mewajibkan pemeriksaan calon tersangka berarti menambahkan unsur ketiga setelah:

1. adanya minimal dua alat bukti yang sah; dan

2. adanya keterkaitan alat bukti dengan orang dan tindak pidana yang disangkakan.

Padahal pembentuk KUHAP baru secara sadar hanya mencantumkan dua alat bukti sebagai dasar penetapan.

3. Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tidak otomatis berlaku terhadap norma baru

Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 menguji Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1981. Mahkamah dalam pertimbangannya menyebut dua alat bukti disertai pemeriksaan calon tersangka.

Akan tetapi, terdapat dua hal penting.

_Pertama,_

Amar Putusan MK tersebut hanya menyatakan frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” harus dimaknai minimal dua alat bukti.

Kewajiban pemeriksaan calon tersangka tidak dimasukkan dalam amar putusan.

_Kedua,_

Norma yang ditafsirkan MK sudah dicabut. Pasal 1 angka 28 dan Pasal 90 UU Nomor 20 Tahun 2025 merupakan norma baru dengan rumusan tersendiri.

Oleh karena itu, pertimbangan Putusan MK 21/2014 dapat dipakai sebagai referensi prinsip perlindungan HAM, tetapi tidak otomatis menjadi tambahan unsur dalam Pasal 90 KUHAP baru.

4. Norma baru tetap dianggap konstitusional

Pasal 1 angka 28 KUHAP baru pernah dimohonkan pengujian, antara lain karena tidak mensyaratkan pemeriksaan calon tersangka. Akan tetapi, dalam Putusan MK Nomor 150/PUU-XXIV/2026, Mahkamah menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dan tidak mempertimbangkan pokok permohonannya.

Artinya, sampai saat ini belum ada putusan MK yang menyatakan:

> Pasal 1 angka 28 atau Pasal 90 KUHAP baru inkonstitusional apabila tidak dimaknai wajib pemeriksaan calon tersangka.

Karena itu, berdasarkan asas presumptio iustae causa atau praduga konstitusionalitas undang-undang, rumusan KUHAP baru tetap berlaku sebagaimana tertulis: minimal dua alat bukti, tanpa syarat wajib pemeriksaan calon tersangka.

5. Kasus tertangkap tangan memperkuat bahwa pemeriksaan bukan syarat universal

Pasal 90 ayat (4) KUHAP baru mengatur bahwa dalam keadaan tertangkap tangan, penyidik segera menerbitkan surat penetapan tersangka. Dalam keadaan demikian, secara logis tidak selalu terdapat pemeriksaan sebagai “calon tersangka” terlebih dahulu.

Hal itu menunjukkan bahwa pemeriksaan calon tersangka tidak dapat ditempatkan sebagai syarat universal dan absolut bagi setiap penetapan tersangka.

Kalaupun pemeriksaan tetap penting, tetapi bukan syarat konstitutif

Perlu dibedakan antara:

pemeriksaan sebagai kebutuhan penyidikan; dan

pemeriksaan sebagai syarat sah penetapan tersangka.

Pemeriksaan orang yang diduga terlibat tentu dapat dilakukan untuk memperoleh klarifikasi, menguji keterangan saksi, atau melengkapi konstruksi perkara.

Akan tetapi, fungsi tersebut tidak serta-merta menjadikannya syarat konstitutif.

Bahkan keterangan calon tersangka bukan satu-satunya cara untuk membuktikan keterlibatannya. Keterlibatan seseorang dapat diperoleh dari:

keterangan saksi;

keterangan ahli;

surat atau dokumen;

barang bukti;

bukti elektronik; atau

alat bukti lain yang diakui KUHAP baru.

Apabila dua alat bukti yang sah sudah secara objektif menunjukkan dugaan keterlibatan seseorang, pemeriksaan terhadap orang tersebut lebih tepat dilakukan setelah ia ditetapkan sebagai tersangka, dengan seluruh hak tersangka melekat kepadanya, termasuk hak didampingi advokat dan hak untuk tidak memberikan keterangan yang memberatkan dirinya.

Namun demikian:

dua alat bukti tidak boleh hanya formal

Meskipun pemeriksaan calon tersangka tidak wajib, akan tetapi Penyidik tidak cukup sekadar menunjukkan secara numerik adanya dua jenis alat bukti.

Dua alat bukti tersebut harus:

1. telah diperoleh sebelum tanggal penetapan tersangka;

2. diperoleh secara sah menurut hukum;

3. berkaitan dengan perkara yang sama;

4. memiliki relevansi dengan perbuatan orang yang ditetapkan;

5.memberikan dasar objektif untuk menduga keterlibatannya; dan

6. bukan sekadar bukti terjadinya tindak pidana, tetapi juga mengarah kepada pelakunya.

Hal itu berarti bahwa, yang diuji dalam praperadilan bukan semata-mata:

> “Apakah calon tersangka sudah diperiksa?”

Melainkan:

> “Apakah pada saat penetapan tersangka telah tersedia minimal dua alat bukti yang sah, relevan, dan secara objektif mengarah kepada keterlibatan orang yang ditetapkan?”

> Dengan demikian maka, berdasarkan Pasal 1 angka 28 juncto Pasal 90 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, syarat penetapan seseorang sebagai tersangka adalah adanya sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Ketentuan tersebut tidak mensyaratkan pemeriksaan terhadap calon tersangka sebagai syarat konstitutif bagi keabsahan penetapan tersangka. Oleh karena itu, sepanjang sebelum penetapan tersangka Penyidik telah memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, relevan, dan secara objektif mengarah kepada keterlibatan orang yang bersangkutan dalam tindak pidana yang disangkakan, penetapan tersangka tetap sah meskipun yang bersangkutan belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka.

Selain itu:

> Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tidak dapat diberlakukan secara otomatis terhadap Pasal 1 angka 28 dan Pasal 90 UU Nomor 20 Tahun 2025, karena putusan tersebut menguji norma dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 yang telah dicabut. Terlebih lagi, kewajiban pemeriksaan calon tersangka hanya terdapat dalam pertimbangan hukum dan tidak dicantumkan dalam amar putusan. Dengan demikian, pertimbangan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menambahkan syarat prosedural yang secara sadar tidak dirumuskan oleh pembentuk undang-undang dalam KUHAP baru.

Jakarta, 19 Juli 2026.

_(Prof.Dr. Henry Yosodiningrat, S.H, M.H.)_

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *