TERKINI
FORMMASI Laporkan Dugaan KKN dan Penyalahgunaan Wewenang Anggota DPRD Bandar Lampung ke KPK SIWO PWI Lampung Tetapkan 12 Atlet Tenis Meja untuk Porwanas 2027 Muhammad Akib Terpilih sebagai Ketua Panitia Pemilihan Rektor Unila 2027–2031 Gerakan Edukasi Menu Unggulan Keluarga (GEMUK) PMT Lokal Lampung, Bergizi Tidak Harus Mahal UPT Puskesmas Segala Mider Hadirkan Inovasi KERIS, Perkuat Kesehatan dan Keselamatan Kerja Berbasis Kolaborasi Bandar Lampung (hariankandidat.co.id) – UPT Puskesmas Segala Mider terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat melalui program KERIS (KEsehatan dan Keselamatan keRja berbasIS Kolaborasi),inovasi ini menjadi terobosan dalam upaya memperkuat pembinaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) bagi pekerja di sektor formal maupun informal. Kepala UPT Puskesmas Segala Mider, dr. Dyah Surya Agustine Sesunan, menjelaskan bahwa KERIS lahir sebagai solusi atas masih rendahnya cakupan pembinaan kesehatan kerja, terbatasnya deteksi dini penyakit akibat kerja, serta belum optimalnya penerapan budaya keselamatan kerja di lingkungan kerja. “Melalui KERIS, kami menghadirkan pelayanan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan berbagai program kesehatan lainnya sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara lebih luas oleh para pekerja,” ujar dr. Dyah. Berbeda dengan pendekatan konvensional, KERIS mengintegrasikan pelayanan kesehatan kerja dengan berbagai program kesehatan seperti Promosi Kesehatan, Penyakit Tidak Menular (PTM), Kesehatan Lingkungan, Gizi, Kesehatan Jiwa, serta pelayanan kesehatan dasar lainnya,pendekatan kolaboratif ini melibatkan lintas program, lintas sektor, perusahaan, dan masyarakat dalam setiap kegiatan pembinaan. Melalui inovasi ini, para pekerja tidak hanya mendapatkan edukasi mengenai pentingnya penerapan K3 di tempat kerja, tetapi juga memperoleh layanan skrining kesehatan, identifikasi faktor risiko penyakit, konsultasi kesehatan, hingga tindak lanjut bagi pekerja yang memerlukan penanganan lebih lanjut. Menariknya, dalam setiap kegiatan KERIS, para pekerja juga mendapatkan cek kesehatan gratis sebagai bagian dari upaya deteksi dini berbagai penyakit dan gangguan kesehatan yang dapat memengaruhi produktivitas kerja. Bagi perusahaan, program ini memberikan manfaat dalam menciptakan lingkungan kerja yang sehat, aman, nyaman, dan produktif,selain itu, KERIS juga membantu meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap penerapan prinsip-prinsip Kesehatan dan Keselamatan Kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan mengedepankan semangat kolaborasi, pencegahan, dan pelayanan berkelanjutan, KERIS diharapkan mampu membangun budaya kesehatan dan keselamatan kerja yang kuat di tengah masyarakat,program ini menjadi langkah nyata UPT Puskesmas Segala Mider dalam mewujudkan pekerja yang sehat, tempat kerja yang aman, serta masyarakat yang lebih produktif dan sejahtera. Melalui KERIS, kesehatan dan keselamatan kerja bukan hanya menjadi tanggung jawab individu atau perusahaan, melainkan tanggung jawab bersama demi meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara berkelanjutan.(JML)

FORMMASI Laporkan Dugaan KKN dan Penyalahgunaan Wewenang Anggota DPRD Bandar Lampung ke KPK

Kaganga.id – Front Rakyat dan Mahasiswa Madani Seluruh Indonesia (FORMMASI) resmi melaporkan dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta penyalahgunaan wewenang yang diduga melibatkan seorang anggota DPRD Kota Bandar Lampung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (27/7/2026).

Laporan tersebut telah diterima KPK, sebagaimana dibuktikan dengan tanda terima surat/dokumen yang dibubuhi cap “Diterima di KPK” tertanggal 27 Juli 2026 pukul 13.50 WIB. Surat yang disampaikan FORMMASI berjudul “Laporan Dugaan KKN Revitalisasi DPRD Bandar Lampung”.

 

Sekretaris Jenderal FORMMASI, Dapit Nopian Mastur, mengatakan laporan itu merupakan bentuk dorongan masyarakat agar dugaan penyalahgunaan jabatan oleh penyelenggara negara diusut secara profesional dan transparan.

 

“Kami meminta KPK tidak berhenti pada persoalan etik semata. Jika terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara atau menguntungkan pihak tertentu, maka hal tersebut harus ditelusuri melalui mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Dapit.

 

Menurutnya, laporan tersebut disampaikan setelah FORMMASI mengkaji berbagai informasi dan perkembangan yang muncul di ruang publik, termasuk putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bandar Lampung yang menyatakan adanya pelanggaran kode etik.

 

Namun, Dapit menegaskan bahwa proses etik berbeda dengan proses pidana. Karena itu, pihaknya meminta KPK melakukan pendalaman untuk memastikan apakah terdapat unsur tindak pidana korupsi, seperti penyalahgunaan wewenang, konflik kepentingan, maupun dugaan intervensi terhadap pelaksanaan proyek pemerintah.

 

“Kami menghormati putusan BK DPRD. Akan tetapi, apabila terdapat dugaan tindak pidana korupsi, tentu kewenangannya berada pada aparat penegak hukum, termasuk KPK. Karena itu kami berharap laporan ini ditindaklanjuti secara objektif,” katanya.

 

FORMMASI juga menyatakan siap memberikan informasi maupun dokumen tambahan apabila dibutuhkan dalam proses klarifikasi dan penyelidikan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *