Mita Lolita Edarkan Pengumuman Kartu Siluman Tanpa Berbayar Lintasi Tol Bakter 

Kaganga.id — Pengumuman Manajemen PT Bakauheni Terbanggi Besar Tol (BTB) terkait penghentian sementara penerbitan dan perpanjangan kartu operasional tol memunculkan sejumlah pertanyaan serius.

Dalam pengumuman yang beredar, Manajemen PT BTB menyebut penerbitan dan perpanjangan kartu operasional sementara tidak dapat dilakukan karena adanya perbaikan sistem dan alat pencetak kartu. Pengumuman tersebut ditandatangani Manager Bagian Operasi & Pemeliharaan PT BTB, *Mita Lolita*

Namun, persoalan yang muncul bukan semata soal kerusakan sistem atau alat pencetak kartu.

 

**Pertanyaan utamanya: kartu operasional itu sebenarnya untuk siapa dan memberikan fasilitas apa?**

 

Apakah kartu tersebut hanya berfungsi sebagai identitas kendaraan operasional, atau juga dapat digunakan untuk memperoleh **akses khusus maupun bebas tarif (free pass)** di Jalan Tol Bakauheni–Terbanggi Besar?

 

Jika memang terdapat fasilitas free pass, publik perlu mengetahui **siapa saja yang mendapatkannya, berapa jumlah kartu yang diterbitkan, siapa yang menyetujui, serta apa dasar hukum atau aturan pemberiannya.**

 

Sebab, masyarakat umum yang melintas di Tol Bakauheni–Terbanggi Besar tetap diwajibkan membayar tarif sesuai ketentuan.

 

Maka, apabila terdapat pihak tertentu yang dapat melintas tanpa membayar tarif melalui kartu operasional, harus ada penjelasan yang terang mengenai **dasar pemberian fasilitas tersebut dan mekanisme pertanggungjawabannya.**

 

Pertanyaan lainnya, apakah kartu tersebut diberikan kepada kendaraan operasional perusahaan saja, atau juga kepada **pejabat, instansi pemerintah, aparat, mitra kerja, vendor, maupun pihak tertentu lainnya?**

 

Jika ada, apakah setiap kartu melekat pada nomor kendaraan tertentu? Apakah penggunaannya tercatat secara elektronik? Berapa nilai transaksi atau potensi pendapatan tol yang dibebaskan melalui fasilitas tersebut?

 

Hal ini penting karena menyangkut **transparansi pengelolaan transaksi tol dan potensi perlakuan berbeda antara pengguna jalan.**

 

Publik juga perlu mengetahui apakah seluruh kartu yang beredar masuk dalam database perusahaan dan dapat diaudit. Termasuk siapa yang memiliki kewenangan menerbitkan, memperpanjang, mengaktifkan, maupun menonaktifkan kartu tersebut.

 

### Manager PT BTB Tak Memberikan Respons

 

Untuk menguji informasi tersebut, sejumlah pertanyaan telah dikonfirmasi kepada **Mita Lolita**, selaku Manager yang namanya tercantum dalam pengumuman.

 

Pertanyaan yang diajukan antara lain mengenai fungsi kartu, penerima kartu, kemungkinan fasilitas free pass, dasar aturan, jumlah kartu yang beredar, hingga mekanisme pencatatan dan pengawasannya.

 

**Namun hingga berita ini disusun, tidak ada respons dari Mita Lolita maupun penjelasan resmi dari Manajemen PT BTB.**

 

Ketiadaan jawaban tersebut membuat sejumlah pertanyaan penting masih menggantung.

 

Padahal, jika kartu operasional tersebut memang murni untuk kebutuhan operasional dan **tidak memberikan fasilitas bebas tarif**, hal itu seharusnya dapat dijelaskan secara sederhana kepada publik.

 

Sebaliknya, jika terdapat fasilitas free pass atau akses khusus, publik tentu berhak mengetahui **siapa penerimanya, apa dasar pemberiannya, dan bagaimana pengawasannya.**

 

Tidak ada persoalan jika fasilitas operasional memang diperlukan untuk mendukung penyelenggaraan jalan tol. Namun, ketika fasilitas tersebut berpotensi berkaitan dengan **pembebasan tarif atau akses khusus**, transparansi menjadi sebuah keharusan.

 

Karena itu, pertanyaan yang kini menunggu jawaban Manajemen PT BTB sangat sederhana:

 

**Siapa yang berhak mendapatkan kartu operasional? Apakah kartu tersebut memberikan free pass? Jika iya, siapa penerimanya, berapa jumlahnya, dan apa dasar hukumnya?**

Manajemen PT Bakauheni Terbanggi Besar Tol diharapkan tidak hanya menjelaskan soal **“perbaikan sistem dan alat pencetak kartu”**, tetapi juga membuka informasi mengenai **fungsi, penerima, kewenangan, serta pertanggungjawaban penggunaan kartu tersebut.**

Sebab, persoalannya bukan sekadar kartu yang tidak bisa dicetak, melainkan transparansi mengenai siapa yang mendapatkan fasilitas berbeda di jalan tol yang digunakan dan dibayar oleh masyarakat.

 

(TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *